Rabu, 15 April 2026

Rote Ndao Terkini

Management PT Bo'a Development Sebut Postingan Mus Frans di Beranda Facebook Sangat Menyesatkan

Pemda dengan lahan seluas kurang lebih 5,5 hektar. Selebihnya itu bukan milik PT Bo'a tetapi milik PT Sitasa Bahtera.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-PT BO'A
POTRET ZONA - Potret zona konstruksi PT Bo'a dan anak panah sebagai penunjuk arah ke pantai yang siapkan oleh PT Bo'a untuk masyarakat yang ingin berwisata. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Management  PT Bo'a di Desa Bo'a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao angkat bicara terkait tuduhan dari akun facebook Mus Frans tentang menutup akses jalan masyarakat menuju ke pantai.

Kuasa Management PT Bo'a Development, Samsul mengatakan, tuduhan itu adalah informasi yang menyesatkan dan tidak benar.

"Terus terang terkait hal demikian, ada pemberitaan soal tutup akses jalan masyarakat, itu tidak benar. 
Karena untuk akses jalan tidak pernah ada pelarangan ataupun menutup akses untuk orang berangkat ke pantai, itu tidak ada sama sekali dan tidak pernah itu terjadi," kata Samsul via telepon kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/2/2025).

Diterangkan lebih lanjut, perihal ada portal yang membentang yang diposting akun facebook Mus Fras di depan pintu gerbang itu adalah tanah pribadi PT Sitasa Bahtera, dikarenakan, lokasi itu merupakan zona konstruksi.

Baca juga: Lirik Lagu Daerah NTT dari Rote Ndao Berjudul Ofa Langga, Lagu yang sangat Melegenda

"Sangat disayangkan PT Bo'a Development dituduh melarang masuk warga-warga menuju ke pantai. Itu tidak benar dan itu informasi yang menyesatkan," lugas Samsul.

"Akses ke pantai tetap tersedia di sebelah barat, dan kami sudah menyediakan lahan parkir yang diberikan manfaatnya untuk dipergunakan masyarakat pada umumnya agar tertib, hal itu juga hasil dari koordinasi kami ke beberapa pemilik akses jalan dan juga sudah dikontrak dan dibeli oleh PT Sitasa Bahtera agar kendaraan tidak diparkir sembarangan di tanah pribadi milik PT Sitasa Bahtera untuk mengantisipasi juga kehilangan. Karena sudah beberapa kali pengunjung ke pantai parkir sembarangan, ada barang yang hilang, selalu tuduhan yang diduga diarahkan ke masyarakat Desa Bo'a dan pekerja Project," jelas Samsul.  

"Dan kalaupun ditanya, jalan-jalan yang mana yang ditutup? Kita PT Bo'a telah berkoordinasi dengan para pemilik jalan yang sudah dikontrak atau sebagian yang sudah dibeli oleh PT Sitasa Bahtera. Koordinasi itu, kita siapkan akses jalan untuk masyarakat," lanjutnya.

Ditambahkan Samsul, seyogyanya, PT Bo'a memprioritaskan keadilan untuk masyarakat dengan lahan yang ada, dan bekerjasama dengan Pemda dengan lahan seluas kurang lebih 5,5 hektar. Selebihnya itu bukan milik PT Bo'a tetapi milik PT Sitasa Bahtera.

"Lahan yang dikerjasamakan hanya lokasi 5,5 hektar itu saja, makanya kita bingung yang diminta mereka itu akses jalan mana yang ditutup, namun begitu kami berusaha berkordinasi kepada para pemilik lahan untuk kepentingan masyarakat, walau itu bukan tanggung jawab kami mutlak. Kita juga tidak pernah menutup akses jalan untuk masyarakat. Informasi yang beredar liar di luar sana, akibat dari postingan-postingan akun media sosial atas nama akun facebook Mus Frans. Maka dari itu, kami laporkan akun facebook tersebut karena diduga menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan," tegas Samsul.

Kehadiran PT Bo'a Developmet di Kabupaten Rote Ndao bertujuan untuk memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar.

"Maka dari itu kami membuat Rote Hospitality Academy, untuk mendidik masyarakat setempat bisa lebih berkembang dan sejahtera. Kami juga sering berkunjung ke SD dan SMP yang ada di Desa Bo'a untuk menyalurkan bantuan-bantuan untuk anak-anak sekolah seperti, baju olahraga, alat tulis, dan pastinya ini menjadi program kami terus menerus. Kalau ada hal-hal tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar ke PT Bo'a Development, yang demikian itu justru ini bisa menghambat investasi yang ada di Kabupaten Rote Ndao. Karena fokus kami menyelesaikan project supaya segera operasi dan manfaatnya bisa dirasakan lebih besar lagi oleh masyarakat," tandas Samsul.

"Kami dituduh ini, itu di postingan-postingan beranda facebooknya beliau (Mus Frans). Jadi kita sudah laporkan, di tanggal 3 Februari 2024, karena postingan-postingan beliau sangat menyesatkan, informasi yang menyesatkan," ujar dia berulang kali.

Samsul melaporkan Mus Frans ke Polisi perihal Undang-Undang ITE, karena mempublikasikan informasi yang tidak benar atau bohong.

Ia mengaku, pihak Management PT Bo'a Development tidak pernah melarang masyarakat, ataupun merekrut karyawan, sebagai trik menutup mulut, seperti yang dituduhkan Mus Frans.

"Namun, dalam hal ini, saya tidak mau berkomentar terlalu banyak, karena kasus ini masih proses penyelidikan oleh pihak yang berwajib. Jadi, kasus ini, biar kita serahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Rote Ndao," tutur Samsul.

Kalau misalnya lahan yang dikerjasamakan antara PT Bo'a dan Pemda di situ ada jalannya, Samsul membeberkan pasti disertifikat, juga ada gambarnya. 

"Saya bisa tunjukkan lahan dari Pemda itu tidak ada sketsa jalannya sama sekali," ucap Samsul.

Lalu soal pagar di project PT Bo'a Development yang diduga menggunakan kayu Manggrove, Samsul berterus terang bahwa kami pihaknya tidah tahu kayu itu Manggrove dan tidak pernah membeli secara liar ataupun membeli atas dugaan yang didugakan kepada PT Bo'a Development tentang kayu Mangrove. 

"Kita tidak pernah order Mangrove. Kita baru tahu kalau disebutkan di situ Mangrove, kita justru baru tahu dari berita yang dimuat sebuah media, hal itu kan salah satu yang berstatemen pak Mersianus Tite selaku anggota Dewan Fraksi Hanura," pungkas Samsul.
 
"Justru saya heran dengan pak Mersi, sering datang ke tempat kami, karena beliau salah satu suppliyernya dan pastinya melihat pagar tersebut, kadang-kadang kita diskusi juga terkait akses untuk masyarakat dan sudah saya infokan bahwa kami PT Bo'a sudah berkordinasi dengan para pemilik akses jalan dan PT Sitasa Bahtera sudah disiapkan di wilayah sebelah barat untuk akses masyarakat dan beliau memahami hal itu," sambungnya.

Kenapa Mersi Tite, tambah Samsul, tidak menginformasikan di postingan akun facebook Mus Frans sesuai yang diketahui dirinya, malah beliau berkomentar perlu dukungan masyarakat dan lain sebagainya, beliau salah satu supplier di proyek PT Bo'a, dan sekarang ini baru berkoar-koar.

"Kami jadi menduga ada maksud dan tujuan apa Pak mersi berkomentar seperti itu di media? Kalau beliau sudah tau itu kayu mangrove seperti yang beliau sampaikan di media, normalnya orang, seharusnya beliau yang lebih dulu informasikan kepada kami, sehingga pencegahan bisa dilakukan, karena beliau sering datang ke lokasi project kami untuk diskusi kerjaan project yang beliau kerjakan," tutur Samsul.

"Terkait Mangrove, kami jelaskan yang kami beli adalah kayu Galam bukan Mangrove. Namun kalau pada nyatanya yang ada adalah Mangrove, kami juga akan mengambil tindakan tegas kepada supplier kami, karena pesannya adalah Galam. Kami bukan orang yang ahli untuk mengetahui apa sebenarnya kayu itu. Karena waktu itu kita order kayu Galam," lanjutnya.

Di samping itu, akibat status di media sosial facebook yang diunggah Erasmus Frans Mandato pada 24 Januari 2025 lalu, Erasmus dipanggil pihak Kepolisian Resor Rote Ndao, untuk dimintai klarifikasi terkait statusnya tersebut.

Surat panggilan bernomor B/91/II/RES.2.5/2025/Reskrim, tertanggal 8 Januari 2025 ini diantar langsung oleh pihak penyidik kepolisian ke kediamannya di Nemberala. 

Mus Frans mengaku bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait status yang diunggahnya tersebut. 

"Saya diminta menghadap pada Senin 10 Februari 2025, pukul 14.00 Wita. Namun karena pada tanggal tersebut saya sedang ada agenda kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan, maka proses klarifikasi baru dapat dilakukan pada Rabu 13 Februari 2025," beber Mus Frans.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025 lalu Mus Frans melalui akun sosial facebook-nya mengunggah status yang mengkritik kebijakan penutupan jalan secara sepihak yang dilakukan oleh salah satu investor pengelola lokasi pariwisata di Dusun Oemau, Desa Bo’a. Kecamatan Rote Barat.

Adapun jalan yang dimaksud adalah jalan akses menuju Pantai Oemau atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pantai Bo’a. Aksi penutupan sepihak ini, dikeluhkan Mus Frans karena diduga sangat merugikan aktivitas keseharian warga yang hendak menjalani profesi keseharian mereka sebagai nelayan pencari ikan dan petani rumput laut. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved