Calo Pelabuhan Diciduk
Cegah Calo di Pelabuhan, Ombudsman NTT Minta Semua Polres dan Satgas Bertindak
Ombudsman NTT kembali menggelar pertemuan bersama tim Satgas Pungli Provinsi untuk membahas langkah-langkah konkret
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur meminta seluruh Polres dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli) di wilayah NTT untuk aktif memberantas praktik percaloan di pelabuhan.
Salah satu langkah untuk memerangi permaslahan percaloan, menurut Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton adalah pembuatan flayer.
"Semua Polres dan Satgas Pungli harus membuat flyer dengan nomor pengaduan agar warga mudah melapor sebagaimana yang sudah dilakukan Kapolres Kupang Kota," ujar Darius, Selasa 11 Februari 2025.
Darius mengapresiasi langkah Kapolres Kupang Kota yang telah membuat flyer berisi nomor pengaduan bagi masyarakat.
Baca juga: Simak Lirik Lagu Daerah NTT dari Flores Timur, Lagu Lamaholot
Inovasi ini dinilai sangat membantu warga dalam melaporkan praktik pungli dan percaloan di pelabuhan.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kupang Kota dan telah menyampaikan kepada Irwasda Polda NTT agar seluruh Polres dan Satgas Pungli melakukan hal yang sama," jelasnya.
Darius juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai unsur pelabuhan sejak Desember lalu.
Selain itu, minggu lalu Ombudsman NTT kembali menggelar pertemuan bersama tim Satgas Pungli Provinsi untuk membahas langkah-langkah konkret dalam menangani masalah ini.
Hasil dari koordinasi tersebut sudah mulai terlihat dengan adanya penangkapan calo penumpang di Pelabuhan Tenau pada Senin, 10 Februari 2025.
"Ini merupakan bukti bahwa kerja sama semua pihak bisa menghasilkan tindakan nyata di lapangan," tambahnya.
Ombudsman NTT berharap langkah serupa dapat diterapkan di seluruh pelabuhan di wilayah NTT untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.