Kota Kupang Terkini

DPO Kasus Curanmor di Kota Madiun Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang

bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Maulafa, Kota Kupang, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto DPO Kasus Curanmor di Kota Madiun Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLDA NTT
Tim Resmob Polda NTT ringkus Zulkifli Djawabung, DPO Curanmor di Madiun.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Terduga pelaku, yang diketahui bernama Zulkifli Djawabung alias Ahmad Julkifli alias Jul, ditangkap saat bersembunyi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (8/2/2025), pukul 17.30 WITA.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya koordinasi antara Polda NTT dan Polres Kota Madiun

Kasat Reskrim Polres Kota Madiun sebelumnya melaporkan bahwa seorang DPO kasus curanmor telah melarikan diri dari wilayah hukum Polda Jawa Timur ke Kupang, NTT. 

Baca juga: Beras SPHP Capai Rp 70 Ribu, Disperindag Kota Kupang: Harus Jual Sesuai Ketentuan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh IPTU Marfilson Petrus segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Tim Resmob Polda NTT telah mengamankan seorang DPO kasus pencurian kendaraan bermotor asal Kota Madiun, Jawa Timur. Pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Maulafa, Kota Kupang, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim," ujar Kombes Pol. Henry.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Zulkifli diamankan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/1/II/RES.1.8/2025/Satreskrim. Saat ini, Polda NTT tengah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun guna proses hukum lebih lanjut.

"Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun terkait langkah-langkah berikutnya," tambahnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved