CPNS 2024
Tidak Langsung Bekerja, Ini Tahapan yang Harus Dilalui CPNS 2024 Setelah Mendapat NIP
Ternyata CPNS 2024 tidak langsung bekerja setelah dapat Nomor Induk Pegawai ( NIP ). Ini tahapan yang harus dilalui.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 sudah berada pada tahap akhir yakni Pengisian Daftar Riwiayat Hidup untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai ( NIP ).
Apakah CPNS 2024 langsung bekerja setelah mendapat NIP?
Ternyata tidak, ada sejumlah Tahapan yang harus dilalui CPNS 2024 setelah mendapat NIP.
Tahapan Usul Penetapan NIP CPNS dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Setelah itu, akan diterbitkan NIP CPNS 2024, kemudian masing-masing instansi akan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) CPNS.
Baca juga: Nasib Belasan Guru di SMKS Sanjaya Bajawa Ikut Tes CPNS Berujung Dipecat Yayasan
Selanjutnya, CPNS yang telah mendapatkan SK harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh masing-masing satuan tugas.
Pada SPMT tersebut akan tertera tanggal CPNS mulai bertugas.
Nah setelah penerbitan SPMT, CPNS 2024 baru mulai bekerja atau mulai bertugas.
Berdasarkan pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan CPNS yang telah menyelesaikan tahapan seleksi akan mulai bekerja pada April hingga Mei 2025.
Peserta mengundurkan diri
Pengumuman kelulusan CPNS 2024 sudah diumumkan oleh sejumlah instansi sejak 5-12 Januari 2025.
Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 juga bisa mengundurkan diri sehingga batal menjadi PNS.
Namun, akankah di-blacklist jika mundur dari CPNS setelah lolos SKB?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan, peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri ketika baru lolos SKB tidak akan mendapatkan sanksi.
Itu berarti, peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan pengumuman dari instansi masing-masing dapat mengundurkan diri tanpa menerima sanksi dari BKN.
Namun, sanksi akan diberikan kepada pelamar yang lulus tahap akhir seleksi CPNS dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Baca juga: Instruksi Prabowo Terkait Efisiensi Anggaran Berdampak pada Tahapan CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN
"Peserta seleksi pegawai ASN baik CPNS maupun PPK yang dinyatakan lulus tahap akhir dan telah memperoleh NIP tetapi mengundurkan diri diberi sanksi," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Menurut Ridwan, peserta seleksi CPNS yang sudah mendapatkan NIP tapi mengundurkan diri akan diberi sanksi berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Sementara peserta CPNS yang lulus tahap akhir tapi belum mendapatkan NIP dapat mengundurkan diri dan tetap berhak mengikuti seleksi selanjutnya.
Penentuan NIP peserta CPNS diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, NIP akan diterbitkan untuk peserta CPNS dan PPPK paling lma 25 hari kerja sejak waktu penyampaian kelulusan.
Cara mengundurkan diri dari CPNS
Peserta yang lulus seleksi CPNS dapat mengundurkan diri ketika belum mendapatkan NIP dengan cara mengirimkan Surat Pengunduran Diri bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani ke instansi yang diikutinya.
Sementara peserta yang lulus seleksi CPNS dapat dinyatakan mengundurkan diri karena meninggal dunia melalui pernyataan surat keterangan meninggal dunia ke instansi.
BKN mengatur ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sesuai peraturan BKN tersebut, kategori pengunduran diri peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus memiliki beberapa skema, yakni:
1. Peserta yang lulus seleksi CPNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia meski telah diusulkan penetapan NIP ke BKN.
Posisi peserta yang mengundurkan diri dengan skema tersebut dapat digantikan peserta urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil seleksi CPNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kemudian melaporkannya ke BKN. Selanjutnya, PPK instansi akan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi hasil akhir untuk ditetapkan lulus menjadi CPNS.
Baca juga: Setelah Pengisian Daftar Riwayat Hidup, Apakah CPNS 2024 Langsung Bekerja? Ini Jawabannya
2. Peserta yang lulus seleksi CPNS dan PPPK dan telah memiliki NIP tetapi belum/telah ada keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK dapat mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Namun, posisi peserta tersebut tidak dapat diisi peserta seleksi CPNS lainnya.
Meski begitu, formasinya akan diperhitungkan pengadaan CPNS pada rekrutmen berikutnya.
PPK instansi akan melaporkan ke BKN jika ada peserta yang lulus seleksi CPNS dan telah ditetapkan NIP-nya tapi mengundurkan diri ketika belum atau telah diputuskan pengangkatannya.
Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP kemudian akan dibatalkan NIP-nya oleh BKN. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.