THR 2025

Sedih, Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Sedih, Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, PNS, TNI, Polri, CPNS dan PPPK Selamat ya!

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
Daftar ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 - ASN dan Ilustrasi THR 2025 dan Gaji ke-13 - Sedih, Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025. 

POS-KUPANG.COM - THR 2025 dan Gaji ke-13 palin ditunggu-tunggu aparatur sipil negara ( ASN ). 

Namun ternyata tidak semua ASN mendapat THR 2025 dan Gaji ke-13

Hanya PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara dan PPPK yang mendapat THR 2025 dan Gaji ke-13.

Lalu siapa saja ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13?

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Tetap Cair

Berikut daftarnya. 

Daftar ASN yang TIDAK Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

-ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025.

-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13.

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

Sedangkan THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.

Baca juga: Terjawab Sudah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2025

Namun untuk tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke 13 PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. 

Besaran THR ASN 2025

THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300Baca Juga: Penerimaan Anggota Polri 2025 Sudah Dibuka Cek Syarat, Jalur Taruna Akpol, Bintara, Tamtama

Eselon IV: Rp8.844.150

Baca juga: Resmi dari KemenPAN-RB,Kebijakan Gaji Ke-13 PNS dan THR 2025 Sedang Disusun dan Dibahas Pemerintah

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, sebagaimana sistem pembayaran gaji bulanan mereka.

Dengan adanya THR, diharapkan ASN dapat mempersiapkan perayaan Lebaran dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.

Bagi banyak ASN, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved