NTT Terkini
Rumah Dinas yang Dikuasai Non-ASN Bakal Diambil Pemprov NTT
Begitu juga dengan tanah yang diokupasi di Haliwen, Kabupaten Belu, yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Atambua.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal mengambil kembali rumah dinas yang selama ini dikuasai pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau non-ASN.
Saat ini ada 21 rumah dinas milik Pemprov NTT yang masih dihuni para pensiunan. Dari total itu baru ada lima yang diambil Pemprov dan diberikan ke ASN aktif untuk ditempati.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Pemprov NTT, Dominikus Dore Payong menyebut, upaya penertiban terus dilakukan Pemprov NTT.
“Saat ini, baru lima rumah yang sudah kami tertibkan dan kini dihuni oleh ASN di lingkup Pemprov NTT,” kata dia, Kamis (6/2/2025) lalu.
Rencananya, Pemprov NTT lewat Badan Aset akan melakukan penertiban rumah dinas lainnya yang masih dihuni pensiunan ASN setelah adanya perpanjangan MoU antara Gubernur NTT dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Baca juga: Sedih, Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
“Kami akan mengajukan perpanjangan MoU ini pada tahun 2025, yang akan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati NTT,” kata dia.
Meski menunggu perpanjangan MoU, Pemprov NTT tetap memberikan imbauan dan mengeluarkan surat penegasan kepada para non-ASN yang menghuni rumah dinas tersebut.
“Kami memberikan penegasan dengan batas waktu tertentu agar mereka segera meninggalkan rumah dinas, melalui peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” ungkap Domi.
Dalam upaya penertiban aset daerah, Pemprov NTT bekerja sama dengan Kejati NTT membentuk tim khusus pada 2021 yang telah berhasil menertibkan berbagai aset, termasuk tanah yang diokupasi pihak lain, kendaraan dinas yang dikuasai pensiunan, dan rumah dinas yang dihuni non-ASN.
“Sejak 31 Desember 2024, kami telah menarik kembali 65 unit aset yang berhasil dilelang terbuka dan menghasilkan Rp2,8 miliar untuk kas daerah,” ujarnya.
Domi Payong juga menyampaikan, penertiban lahan yang dikuasai pihak lain, yakni di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kelapa Lima, dan Kelurahan Manulai II Kota Kupang, juga telah dilakukan.
Begitu juga dengan tanah yang diokupasi di Haliwen, Kabupaten Belu, yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Atambua.
“Gugatan terhadap tanah tersebut sudah ditolak, namun pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah kembali menggugat,” kata Domi. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.