NTT Terkini

Pemprov NTT Kelola Belasan Titik Parkir di Kota Kupang 

Dia mengatakan, saat ini Biro Hukum Setda NTT sedang melakukan evaluasi menyangkut pajak dan retribusi daerah.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PARKIR - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong saat diwawancarai di kantor DPRD NTT, pekan lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengelola belasan titik parkir yang ada di Kota Kupang. 

Setidaknya ada 11-12 titik yang akan menjadi salah satu sumber pendapatan Pemprov NTT dari retribusi parkir. Titik parkir itu, merupakan ruas jalan provinsi. 

"Ada SK Gubernur ruas jalan provinsi. Kota Kupang sendiri itu ada 11 atau 12 ruas jalan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Pemprov NTT, Dominikus Dore Payong, Sabtu (8/2/2025). 

Dia mengatakan, saat ini Biro Hukum Setda NTT sedang melakukan evaluasi menyangkut pajak dan retribusi daerah. 

Salah satunya adalah retribusi dari jalan provinsi. 

"Retribusi di jalan provinsi itu menjadi hak provinsi," tegasnya. 

Baca juga: Rumah Dinas yang Dikuasai Non-ASN Bakal Diambil Pemprov NTT 

Pemprov NTT beralasan penarikan retribusi itu berpedoman pada, pemilik atau pengelola tempat itu. Sehingga, jika titik itu berada di kewenangan provinsi maka Pemprov berhak melakukan pungutan. 

Dalam aturan atau undang-undang nomor 1 tahun 2022 juga telah mengamanatkan demikian. 

"Karena jalan provinsi dibangun provinsi, kemudian rambu-rambu lalulintas disediakan oleh pemerintah provinsi maka dikelola oleh provinsi," kata dia. 

Dore Payong mengatakan, nantinya penarikan retribusi akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Ia belum mengetahui analisis detail potensi pendapatan dari belasan kantong parkir itu. 

Namun, dalam perencanaan pendapatan Dinas Perhubungan di APBD tahun 2025, total pendapatan yang ditargetkan ada Rp 4 miliar. Sumbernya pun beragam mulai dari parkir maupun retribusi terminal. 

"Dalam APBD tahun 2025 khusus dari Dinas Perhubungan itu Rp 4 miliar," kata dia. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved