Kabar Artis

Ini Uneg-uneg Agnez Mo Usai Kalah di Pengadilan dan Didenda Rp 1,5, Kutip Ayat Kitab Suci dan Filsuf

Agnes Monica baru saja dinyatakan kalah di Sidang Pengadilan Niaga dan harus membayar danda  Rp 1,5 miliar  usai ditunutut hak cipta oleh Ary Bias

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
(YouTube Agnez Mo) viaKompas.com
Agnez Mo diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan royalti yang diajukan pencipta lagu Ari Bias. Agnez Mo saat menceritakan tentang lagu F Yo Love Song 

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.

Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.

Hingga kini Agnez Mo belum menanggapi secara langsung soal vonis tersebut, apakah menerima atau banding.

Baca artikel  lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved