Kabar Artis

Ini Uneg-uneg Agnez Mo Usai Kalah di Pengadilan dan Didenda Rp 1,5, Kutip Ayat Kitab Suci dan Filsuf

Agnes Monica baru saja dinyatakan kalah di Sidang Pengadilan Niaga dan harus membayar danda  Rp 1,5 miliar  usai ditunutut hak cipta oleh Ary Bias

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
(YouTube Agnez Mo) viaKompas.com
Agnez Mo diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan royalti yang diajukan pencipta lagu Ari Bias. Agnez Mo saat menceritakan tentang lagu F Yo Love Song 

"Calm in the midst of noise…" (Tenanglah di tengah kebisingan).

Postingan Agnez banjir simpati dan dukungan dari pengikut sekaligus fansnya.

"When kak Agnes "dituntut" Because of membawakan lagu, terus how's? Penyanyi lain juga yg membawakan penyanyi lain? I think they're many of Indonesian singer do that too, just wonder why only kak Agnes yg kena, keep fight kak."

"Kira" kalo bukan kamu yg nyanyiin lagu dia, apakah bisa laku yah waktu itu dan sekarang."

Perkara Agnez Mo hingga didenda Rp 1,5 miliar

Semua berawal Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group. 

Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

Menurut Ari, sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license. 

Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan.

Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari. HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.

Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group. Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.

Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.

Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang. Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.

Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved