Kabar Artis

Agnes Mo Diputus Bersalah dan Harus Bayar Denda Rp 1,5, Sang Penyanyi Narsistik 

Agnes Mo diputus bersalah dan harus bayar ganti rugi hingga Rp 1,5 juta dalam kaus hak cipta. Samh artis [un bersuara menyingung kehidupan dan narsis

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
(YouTube Agnez Mo) viaKompas.com
Agnez Mo diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan royalti yang diajukan pencipta lagu Ari Bias. Agnez Mo saat menceritakan tentang lagu F Yo Love Song 

POS KUPANG.COM -- Agnes Mo diputus bersalah dan harus bayar ganti rugi hingga Rp 1,5 juta dalam kaus hak cipta.

Samh artis [un bersuara menyingung kehidupan dan narsistik.

Diketahui, oenyanyi Agnez Mo masih belum memberikan pernyataan resmi setelah dirinya diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan royalti yang diajukan pencipta lagu Ari Bias

Meski masih bungkam, Agnez Mo terlihat aktif di media sosial dengan unggahan terbarunya. 

Dia Agnez Mo terlihat membuat unggahan terbaru usai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Dalam unggahan yang diunggah enam hari lalu itu, terlihat Agnez Mo memajang rangkaian foto dirinya tengah berada di Los Angeles, Amerika. 

Negeri Sesudah Seratus Hari Artikel Kompas.id Terlihat Agnez Mo tengah berada di restoran, menyantap masakan yang diolah koki, serta foto bersama kekasihnya Adam Rosyadi .  

Baca juga: Agnez Mo Diputus Bersalah Perkara Hak Cipta, Melly Goeslaw Heran  Senggol Nama Raffi Ahmad

Agnez pun hanya menyertakan caption singkat di unggahan tersebut. “Life (kehidupan),” tulis Agnez Mo singkat sembari menyertakan empat emoji hati putih, dikutip Kamis (6/2/2025). 

Sementara, dalam Insta Story terbarunya, Agnez Mo kembali aktif dengan me-repost unggahan yang berisi kutipan tentang narsistik. 

“The Narcisist is the King of Entitlement (Narsisis adalah Raja Hak Istimewa),” isi unggahan yang di-repost Agnez Mo di Insta Story-nya. 

Diketahui, Narsistik adalah gangguan kepribadian yang menyebabkan seseorang merasa dirinya lebih baik dan lebih penting daripada orang lain. 

Kondisi ini juga dikenal sebagai Narcissistic personality disorder (NPD). Namun belum diketahui Insta Story Agnez ini ditujukan untuk siapa. 

Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025. 

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo). 

Baca juga: Agnes Mo Bikin Bangga Greysia Polii, Ratu Bulutangkis Senang Main Badminton Bareng 2 Peyanyi Ini

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023). 

Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidang Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo. 

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. 

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai. 

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta. 

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait. 

Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.     

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved