Kabar Artis

Agnez Mo Diputus Bersalah Perkara Hak Cipta, Melly Goeslaw Heran  Senggol Nama Raffi Ahmad

Kasus perkara hak cipta hingga Agnez Mo diputus bersalah menarik perhatian beberapa penyanyi, antara lain Melly Goeslaw

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Via Grid.ID
Melly Goeslaw soroti kasus dugaan pelanggaran hak cipta Agnez Mo 

POS KUPANG.COM -- Kasus perkara hak cipta hingga Agnez Mo diputus bersalah menarik perhatian beberapa penyanyi, antara lain Melly Goeslaw .

Sang penyanyi sekaligus pencipta lagu itu  ikut menyoroti kasus tudingan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo .

Sebagaimana diketahui, Agnez Mo memang tengah berkonflik dengan musisi Ari Bias perkara lagu 'Bilang Saja'.

Agnez Mo digugat oleh Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan tersebut menyusul laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Terbaru, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan putusan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melanggar hak cipta lagu 'Bilang Saja' karya Ari.

Iwan Fals Diperiksa Polisi Terkait Kasus Orang Indonesia, Ini Kronologis Dugaan Pemalsuan Dokumen OI

Agnez pun diminta membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari.

"Kalau denda tidak dibayarkan, maka yang dilecehkan bukan lagi Ari Bias, tapi pengadilan karena tergugat tidak melaksanakan yang diputuskan," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi hal tersebut, Melly Goeslaw sebagai pegiat musik Tanah Air pun ikut buka suara.

Selama 29 tahun jadi pencipta lagu, Melly mengaku baru menemukan kejadian seperti ini.

Menurutnya seseorang yang harus membayar royalti adalah penyelenggara acara dan bukan penyanyinya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Setahun Hubungi Agnez Mo Tak Ada Respon, Kini Pasrah Biarkan Ari Bias Tuntut Keadilan

"Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yg tuntut penyanyi karna penyanyi bawain lagu dia.

Perasaan saya udah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini.

Karena menurut saya sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved