Kabar Artis
Agnes Mo Diputus Bersalah dan Harus Bayar Denda Rp 1,5, Sang Penyanyi Narsistik
Agnes Mo diputus bersalah dan harus bayar ganti rugi hingga Rp 1,5 juta dalam kaus hak cipta. Samh artis [un bersuara menyingung kehidupan dan narsis
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Agnes Mo diputus bersalah dan harus bayar ganti rugi hingga Rp 1,5 juta dalam kaus hak cipta.
Samh artis [un bersuara menyingung kehidupan dan narsistik.
Diketahui, oenyanyi Agnez Mo masih belum memberikan pernyataan resmi setelah dirinya diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan royalti yang diajukan pencipta lagu Ari Bias .
Meski masih bungkam, Agnez Mo terlihat aktif di media sosial dengan unggahan terbarunya.
Dia Agnez Mo terlihat membuat unggahan terbaru usai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Dalam unggahan yang diunggah enam hari lalu itu, terlihat Agnez Mo memajang rangkaian foto dirinya tengah berada di Los Angeles, Amerika.
Negeri Sesudah Seratus Hari Artikel Kompas.id Terlihat Agnez Mo tengah berada di restoran, menyantap masakan yang diolah koki, serta foto bersama kekasihnya Adam Rosyadi .
Baca juga: Agnez Mo Diputus Bersalah Perkara Hak Cipta, Melly Goeslaw Heran Senggol Nama Raffi Ahmad
Agnez pun hanya menyertakan caption singkat di unggahan tersebut. “Life (kehidupan),” tulis Agnez Mo singkat sembari menyertakan empat emoji hati putih, dikutip Kamis (6/2/2025).
Sementara, dalam Insta Story terbarunya, Agnez Mo kembali aktif dengan me-repost unggahan yang berisi kutipan tentang narsistik.
“The Narcisist is the King of Entitlement (Narsisis adalah Raja Hak Istimewa),” isi unggahan yang di-repost Agnez Mo di Insta Story-nya.
Diketahui, Narsistik adalah gangguan kepribadian yang menyebabkan seseorang merasa dirinya lebih baik dan lebih penting daripada orang lain.
Kondisi ini juga dikenal sebagai Narcissistic personality disorder (NPD). Namun belum diketahui Insta Story Agnez ini ditujukan untuk siapa.
Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Baca juga: Agnes Mo Bikin Bangga Greysia Polii, Ratu Bulutangkis Senang Main Badminton Bareng 2 Peyanyi Ini
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).
Kelurga Ojol yang Dilindas Mobil Brimob Menangis Pilu, Denny Sumargo Peluk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Sosok Bebizie, Biduan Dangdut dan Anggota DPR yang Dihujat Usai Flexing Liburan ke Eropa |
![]() |
---|
Isi Gugata Arhan Pratama Bocor, Azizah Salsah Diduga Tak Nurut sampai Tak Berhubungan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.