Liputan Khusus

Lipsus - Gugatan Pilkada Belu menuju Sidang Pembuktian

Sengketa Pilkada Belu atau perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Belu tahun 2024 akan masuk ke sidang pembuktian.

Editor: Ryan Nong
Foto Humas MK/Bayu
Bernard Sakarias Anin (kiri) Jermias L. M. Haekase (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Belu, di Ruang Sidang Panel 3 MK. Sengketa Pilkada Belu NTT menuju sidang pembuktian. 

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2).

Sidang perkara yang disiarkan secara langsung you tube MK ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Dalam sidang tersebut, sejumlah perkara diputuskan untuk berlanjut ke tahap pembuktian, salah satunya adalah gugatan Pilkada Kabupaten Belu.

Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan putusan Nomor 100/PHPU.BUP-XXII/2025 yang menyatakan sengketa Pilkada Belu atau perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Belu tahun 2024 akan masuk ke sidang pembuktian.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut, jadwal sidang pembuktian akan digelar mulai 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Jadwal pasti akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ujar Saldi.

Pada tahap pembuktian ini, masing-masing pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal 4 orang saksi atau ahli untuk satu nomor perkara.

“Para pihak harus segera menyerahkan daftar identitas saksi, CV dan menyerahkan pokok-pokok apa yang disampaikan oleh saksi. Kepada ahli juga begitu, menyerahkan CV dan izin dari institusi yang bersangkutan dan keterangan ahli yang tertulis. Semua dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.

Selain itu, Mahkamah menegaskan, setelah sidang pembuktian tidak boleh ada lagi penambahan bukti baru, kecuali ada keputusan lain dari majelis hakim.

Diketahui, sengketa Pilkada Belu ini diajukan pasangan calon Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu. Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan KPU Belu yang meloloskan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati terpilih.

Pihak penggugat menilai ada kejanggalan dalam proses pencalonan Vicente Hornai, sehingga menggugat hasil Pilkada Belu ke MK.
Selain membacakan putusan sengketa Pilkada Belu, MK membacakan sengketa Pilkada Sumba Barat Daya (SBD).

Pada sidang tersebut, MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Nomor Urut 2 Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan Mahkamah, dalil terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) tidak didukung bukti-bukti yang meyakinkan telah terjadinya pelanggaran. Mahkamah juga tidak menemukan fakta pemilih mendukung pasangan calon tertentu, dari bukti Pemohon terkait dalil ketidaknetralan kepala desa dan aparat desa.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.

Dalam Pilbup Kabupaten Sumba Barat Daya Pemohon meraih 66.554 suara dan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 74.559 suara. Artinya terdapat selisih 8.005 suara atau 5,3 persen.

“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Arsul.

"Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," sambungnya.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Nomor Urut 1 Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka didalilkan diuntungkan karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan bupati Kabupaten Sumba Barat Daya periode sebelumnya.

Hubungan kekeluargaan tersebut diduga masih sangat berpengaruh untuk menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1.

Pengaruh selanjutnya, terdapat dugaan pengerahan camat Kecamatan Tambolaka, Kecamatan Wewewa Tengah, Kecamatan Wewewa Barat, Kecamatan Wewewa Selatan, Kecamatan Kodi Utara, dan Kecamatan Kodi melakukan penyortiran kartu tanda penduduk (KTP) sesuai afiliasi pilihan kepada pasangan calon tertentu. Dalam hal ini KTP pendukung pasangan calon nomor urut 2 ditahan atau tidak dibagikan.

SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (POS-KUPANG.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)

Bangga dan terharu

Bupati terpilih SBD tahun 2024, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T yang berpasangan dengan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Dominikus  A.Rangga Kaka, S.P mengaku bangga dan terharu setelah mendengar  putusan MK  yang menyatakan menolak gugatan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2024 nomor urut 2,  Fransiskus Marthin Adilalo-Yeremia Tanggu.

“Dengan keputusan MK ini maka pemilukada SBD sudah selesai dan masyarakat kembali tenang. Kami siap mengikuti proses selanjutnya di KPU SBD,” ujar Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T yang dihubungi Pos Kupang melalui telepon selulernya usai sidang putusan MK, Rabu (5/2).

"Putusan ini menandai Pemilukada Sumba Barat Daya sudah selesai. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon dan keputusan KPU Sumba Barat Daya  soal rekapitulasi ditetapkan. Hal itu  berarti  KPU SBD menetapkan kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilh Sumba Barat Daya periode 2024-2029," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak menghargai keputusan MK  dan tidak merayakan keputusan tersebut secara berlebihan.

"Sekarang sudah sah dan sudah jelas. Saya berharap masyarakat Sumba Barat Daya tetap tenang dan tidak euforia berlebihan. Kita berdoa saja untuk menunggu mekanisme selanjutnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau (ketiga kanan) saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamis (23/1/2025).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau (ketiga kanan) saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamis (23/1/2025). (HUMAS MK/BAYU)

Pilbup Flores Timur

MK juga tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun.

Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut mendalilkan bahwa erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemungutan suara.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.

“Terlebih lagi pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi pasangan calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan. Dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen - yang melebihi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” urai Arief.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilbup Flores Timur 2024.

Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses Pilbup Flores Timur di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura.


Andriko Ajak ASN Dukung Melki - Johni

Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung kepemimpinan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

Dia menegaskan, kepemimpinan Melki - Johni bisa membawa kemajuan bagi Provinsi NTT. Muaranya, ada kesejahteraan yang diperoleh masyarakat NTT.

”Saya mengharapkan agar kita semua dapat memberikan dukungan penuh terhadap para pemimpin kita ini khususnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih yakni Bapak  Apt. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si dan Irjen Pol (Purn) Drs Johni Asadoma, SIK, M.Hum. Kita optimis selama lima tahun ke depan, NTT akan lebih maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan beliau berdua,” kata Andriko, Rabu (5/2).

Ia mengapresiasi dukungan dari berbagai komponen yang sudah menjaga situasi terhadap pelaksanaan Pilkada November 2024 lalu. Baginya itu merupakan kerja sama antar berbagai pihak.

Andriko mengungkapkan, NTT sebagai  cerminan Indonesia mini. Provinsi ini diberi kekayaan dengan keragaman suku, agama, budaya dan bahasa yang patut sangat disyukuri. Masyarakat NTT, kata dia, sangat menjunjung tinggi semangat persaudaraan dan toleransi.

"Tak salah kalau NTT dijuluki sebagai Nusa Terindah Toleransi. Nilai Indeks Kerukunan umat beragama Provinsi NTT selalu tinggi dan menempati posisi teratas secara nasional. Hal ini tentunya menjadi  modal sosial utama yang mesti terus dipupuk dan dipelihara untuk mendukung laju pembangunan di daerah ini,” ujarnya.

Selain itu, Andriko Susanto menyampaikan terima kasih untuk dukungan selama ia memimpin Provinsi NTT. Hampir setahun ini, berbagai capaian pembangunan ditorehkan.

Pencapaian itu di antaranya penanganan stunting, upaya penurunan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, optimalisasi peran BUMD, kelancaran pemilihan kepala daerah dan juga penanganan bencana alam.

”Dalam masa kepemimpinan ini, saya juga memberikan perhatian secara khusus kepada persoalan stunting di mana menurut data Survey Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi stunting di NTT masih sangat tinggi mencapai 37,9 persen,” katanya.

Intervensi itu di antaranya melalui Gerakan Kemanusiaan Percepatan Penanganan Stunting Teripadu (GKP2ST), mengeluarkan surat edaran kepada 22 Bupati dan Penjabat Walikota/Penjabat Bupati se-NTT untuk melakukan GKP2ST, Gerakan Orang Tua Asuh.

Kemudian, lanjut dia, Monitoring melalui Aplikasi Anting Orta dan Aplikasi Anting Mutiara; Edukasi di setiap Lembaga Pendidikan, Layanan Telemedicine, Therapheutic Feeding Center serta pelatihan TOT bagi tenaga kesehatan. Sementara intervensi sensitif dilakukan dengan menyalurkan bantuan sosial sejumlah 9.626 paket yang bersumber dari dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,742 miliar.

Pemprov NTT mengungkapkan kesiapan di tingkat daerah menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih periode 2025-2030.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Cosmas Lana mengatakan, sejauh ini segala persiapan telah dilakukan dan menunggu keputusan pelantikan. Sejumlah persiapan telah dilakukan Pemprov NTT dengan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma. Persiapan teknis hingga koordinasi terus dilakukan.

"Kesiapan misalnya pakaian, kita koordinasikan secara protokoler, kendaraan penjemputan," kata Cosmas Lana di kantor DPRD NTT, Selasa (4/2).

Dia mengatakan, keputusan pelantikan yang direncanakan di tanggal 20 Februari 2025. Namun, waktu itu bisa saja berubah sesuai kepentingan pemerintah pusat. Dia mengakui, Pemprov NTT akan siap kapanpun jika pelantikan itu digelar. (cr23/pet/humas MK/fan)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved