Kabupaten Kupang Terkini

Puskesmas Oenuntono Kupang NTT Tak Ada Pelayanan Dokter, Pasca Kontrak PTT Tak Diperpanjang

surat permohonan tenaga dokter ke Dinas kesehatan karena tidak bisa melayani konsultasi dokter dan melayani pasien rujukan.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Yoel Laitabun, Senin (3/2/2025) 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI-Satu-satunya dokter yang melayani di Puskesmas Oenuntono Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang Kontraknya tak lagi diperpanjang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.

Akibatnya pelayanan kesehatan disana koni menjadi terganggu karena semua kebutuhan konsultasi dokter tak bisa dilakukan dan pasien yang mau rujuk ke rumah sakit tidak bisa dilayani.

Kepala Puskesmas Oenuntono, Oktovianus Tunbonat kepada Pos Kupang, Rabu 5 Februari mengaku kesulitan menjalankan program akibat ketiadaan dokter.

"Kami Dokter 1 saja yang sudah tidak diperpanjang lagi kontraknya. Saya sekarang pusing karena sudah ada agenda untuk pelayanan kesehatan tahun ini. Kalau begini kita mau kerja model seperti apa. Kami sudah minta lagi ke dinas untuk tenaga dokter layani di sini," ungkap Kapus Tunbonat.

Baca juga: Dinas PUPR Kabupaten Kupang Bersihkan dan Perbaiki Jembatan Akibat Bencana 

Kata dia dokter PTT tersebut baru bertugas pada tahun 2024 lalu menggantikan Dokter sebelumnya yang pindah tugas.

Mereka juga sudah membuat surat permohonan tenaga dokter ke Dinas kesehatan karena tidak bisa melayani konsultasi dokter dan melayani pasien rujukan.

"Kalau seperti ini pelayanan kesehatan pasti vakum. Dokter juga masih hubungi kami untuk kepastian dan kami minta menunggu sampai akhir bulan ini untuk pastikan dia perpanjang atau tidak supaya kalau tidak dia bisa cari kerja lain," ungkap Tunbonat.

Sebelumnya, Lima dokter yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer melayani di lima puskesmas di Kabupaten Kupang tidak lagi diperpanjang kontrak mereka.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Laitabun yang dikonfirmasi, Senin (3/2/2025) membenarkan hal tersebut.

Lima dokter tersebut bertugas di Puskesmas Sulamu, Fatukanutu, Tarus, dan Uitao, dan Oenuntono yang tak diperpanjang kontraknya, sementara satu dokter yang bertugas di Puskesmas Naikliu mengundurkan diri.

Kontrak mereka tidak diperpanjang lagi oleh dinas kesehatan lantaran mereka adalah tenaga honorer yang diterima pada tahun 2024 lalu.

Sementara sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya untuk mengangkat tenaga honorer.

Sehingga meskipun ada anggaran dalam DPA untuk honor mereka tetap tak bisa dibayarkan karena sudah menjadi temuan oleh BPK RI pada pemeriksaan tahun 2024 lalu.

Kepala Dinas Yoel mengaku pemberhentian kontrak dari kelima dokter ini sangat menganggu pelayanan di puskesmas karena saat ini kebutuhan dokter sangat urgen.

"Pasti mengganggu, tapi ini temuan BPK RI sehingga perlu ditindaklanjuti," kata Yoel.

Namun dinas tidak tinggal diam karena kebutuhan dokter untuk pelayanan di Kabupaten Kupang mereka telah bersurat ke Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian PAN RB untuk memberikan mereka solusi atas permasalahan ini.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved