Pilkada Alor

MK Kabulkan Penarikan Kembali PHPU Bupati Alor

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan PHPU Bupati Alor.

|
Editor: Alfons Nedabang
HUMAS MK/TEGUH
SIDANG PHPU ALOR - Imanuel Ekadianus Blegur selaku kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Alor, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (4/2/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy dalam Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor ( PHPU Bupati Alor ) Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Imanuel Blegur-Lukas Reiner Atabuy Cabut Permohonan PHPU Bupati Alor

Diketahui, pasangan calon nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025).

Hal tersebut disampaikan langsung Imanuel Ekadianus Blegur ditemani kuasa hukumnya, Joao Meco.

Alasan pencabutan permohonan, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy sangat menyadari betul kompleksitas dalam pembangunan Kabupaten Alor.

Karenanya, masa depan daerahnya membutuhkan peralihan generasi kepemimpinan kepada tokoh yang lebih muda dan mereka siap mendukung pasangan calon yang terpilih.

Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved