Pilkada Alor
MK Kabulkan Penarikan Kembali PHPU Bupati Alor
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan PHPU Bupati Alor.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy dalam Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor ( PHPU Bupati Alor ) Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Imanuel Blegur-Lukas Reiner Atabuy Cabut Permohonan PHPU Bupati Alor
Diketahui, pasangan calon nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025).
Hal tersebut disampaikan langsung Imanuel Ekadianus Blegur ditemani kuasa hukumnya, Joao Meco.
Alasan pencabutan permohonan, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy sangat menyadari betul kompleksitas dalam pembangunan Kabupaten Alor.
Karenanya, masa depan daerahnya membutuhkan peralihan generasi kepemimpinan kepada tokoh yang lebih muda dan mereka siap mendukung pasangan calon yang terpilih.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.