Sumba Barat Daya Terkini

Mahkamah Konstitusi Resmi Tolak Gugatan Paket Rakyat

dalil pemohon dan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu SBD dan alat serta fakta hukum yang terungkap.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
PAKET RAKYAT - Paket Rakyat,Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos-Yeremia Tanggu, S.Sos 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Mahkamah Konstitusi RI menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumba Barat Daya tahun 2024, Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos-Yeremia Tanggu, S.Sos (paket Rakyat)

Penolakan gugatan itu terungkap dalam sidang  yang digelar di gedung, Rabu 5 Feruari 2025 yang disiarkan secara langsung melalui akun youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam putusan selanya menyatakan menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumba Barat Daya tahun 2024, Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos-Yeremia Tanggu, S.Sos (paket Rakyat) dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo didampingi 8 hakim anggota Mahkamah Konstitusinya 

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi  Suhartoyo membacakan amar putusan yang bunyinya mengadili dalam eksepsinya mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dan  menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Tanah Bumbu - Sumba Barat Daya NTT Febuari 2025, Pakai KM Egon dan Wilis

Dalam pertimbangannya hakim Mahkamah Konstitusi menyebut kalau kewenangan hukum, mahkamah berwenang mengadili a quo eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah adalah tidak beralaan menurut hukum.

Lebih lanjut disebutkan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi mendengar dan membaca secara seksama dalil-dalil pemohon dan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu SBD dan alat serta fakta hukum yang terungkap.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa berkenaan dengan dalil permohonan ketidaknetralan ASN dengan bukti-bukti tidak meyakinkan mahkamah telah terjadi pelanggaran ketidanetralan ASN dan  dalil pemohon lainnya yang dianggap mahkamah tidak beralasan menurut hukum termasuk adanya kasus intimidasi di TPS 1 dan TPS 3 Werilolo.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.(pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved