Nasional Terkini
Menkomdigi Atur Usia Bermedsos, Meutya Hafid: Membatasi Pembuatan Akun Anak
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital ( Kemenkomdigi ) akan mengatur pembatasan usia bermedsos.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan menerbitkan aturan pembatasan usia bermedsos.
Aturan tersebut untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.
Menteri Komunikasi dan Digital ( Menkomdigi ) Meutya Hafid menegaskan, aturan pembatasan usia bermedsos tidak dirancang untuk membatasi akses informasi, melainkan untuk membatasi pembuatan akun-akun anak di media sosial.
"Yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial. Jadi sekali lagi, bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya," kata Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Menurut Meutya Hafid, anak-anak boleh melihat akun sosial media jika didampingi orangtuanya.
"Pada prinsipnya, kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orangtuanya membuka sosmed, itu tidak apa-apa," ucap Meutya Hafid.
Ia mengatakan, kementeriannya tetap menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berekspresi. Setiap pihak boleh saja memperoleh informasi dari media sosial, tanpa dibatasi.
Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi menjadi salah satu hal yang diingatkan saat kementeriannya hendak membuat peraturan.
"Bahwa (kalau) ini (dianggap) pembatasan akses, tidak. Kami menjunjung tinggi demokrasi. Jadi artinya, pemerintah juga titipannya begitu. Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan, tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain," kata Meutya Hafid.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal mengeluarkan aturan terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial (medsos).
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos)," kata Meutya, usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Meutya mengakui, pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut. Pihaknya juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.
Pemerintah, kata dia, bakal melibatkan DPR untuk membentuk aturan yang lebih kuat.
"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," kata Meutya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Meutya Hafid
Menkomdigi
Menkomdigi atur usia bermedsos
Komisi I DPR RI
POS-KUPANG.COM
Kemenkomdigi
pembuatan akun anak
OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi: Petani Hutan Didorong Akses Permodalan |
![]() |
---|
PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru |
![]() |
---|
Prabowo Bertemu Keluarga Affan Kurniawan: Saya Turut Belasungkawa, Saya Sangat Menyesali |
![]() |
---|
Kenaikan Tunjangan DPR Tidak Tepat Begini Alasan Pengamat Politik Amir Kiwang |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.