Berita Nasional
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan
Selanjutnya dapat lebih tegas melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi para pihak yang melakukan maladministrasi.
Editor:
Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
BPJS KESEHATAN - Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti soal Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan.
Selanjutnya dapat lebih tegas melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi para
pihak yang melakukan maladministrasi.
Akhirnya, Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada klaim pembayaran layanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.