KUR 2025

KUR 2025 Beri Keistimewaan pada Pelaku UMKM Sektor Pertanian,Buruan Cek Syarat & Cara Mendapatkanya

KUR 2025 Beri Keistimewaan Pelaku UMKM Sektor Pertanian, pinjaman maksimal Rp 500 Juta hingga Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta, cek syarat

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KUR BRI SEKTOR PERTANIAN - Para petani Desa Haekto yang memperoleh layanan KUR BRI Cabang Kefamenanu saat rontok padi Kamis ( 30/11/2023) - KUR 2025 beri Keistimewaan pada Pelaku UMKM Sektor Pertanian, Cek Syarat & Cara Mendapatkanya. 

Jika ingin mengajukan KUR BRI 2025 secara online, ikuti cara berikut:

Akses laman kur.bri.co.id untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2025 online.

Pilih "Ajukan Pinjaman".

Login menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi jika sudah memiliki akun.

Jika Anda tidak memiliki akun di halaman tersebut, pilih "Daftar" Bisa juga dengan mendaftar melalui akun Google.

Tunggu verifikasi yang dikirim pihak BRI melalui e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah akun sudah jadi, masuk (login) kembali di laman https://kur.bri.co.id/ menggunakan email dan password.

Klik "Ajukan Pinjaman KUR". Baca dengan teliti halaman syarat dan ketentuan, kemudian klik “Saya adalah nasabah BRI” serta “Setuju dan Ajukan Pinjaman”.

Klik “I’m not a Robot”, Isi informasi data diri secara lengkap (nama lengkap, NIK, alamat, nama ibu kandung, dan lainnya).

Isi data usaha dengan lengkap (jenis usaha, penghasilan, biaya usaha, nomor rekening BRI, dan lainnya).

Unggah beberapa dokumen seperti KTP, surat keterangan usaha, pas foto, serta foto usaha.

Klik “Selanjutnya” untuk masuk ke halaman pengajuan pinjaman. Isi data pengajuan (nominal pengajuan dan tenor).

Klik “Hitung angsuran” untuk melihat jumlah angsuran yang akan dibayar.

Klik “Ajukan pinjaman”. Setelah itu akan muncul halaman pengajuan informasi mengenai pinjaman disetujui atau tidak.

Setelah pengajuan ini, nasabah akan menjalani survei secara fisik. Kemudian, nasabah tetap harus datang ke kantor BRI terdekat untuk proses selanjutnya, salah satunya untuk tanda tangan dokumen. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved