Manggarai Barat Terkini

Momen Jumat Curhat, Warga Labuan Bajo Keluhkan Ternak Berkeliaran di Pekarangan Rumah

Alfons mengatakan, dirinya sangat terganggu dengan keberadaan ternak, seperti sapi, dan kambing yang dibiarkan berkeliaran

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Humas Polres Mabar
JUMAT CURHAT- Suasana kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan Polres Manggarai Barat di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo. Warga keluhkan keberadaan ternak liar yang sering masuk ke pekarangan rumah mereka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Warga Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, keluhkan keberadaan ternak liar yang sering masuk ke pekarangan rumah mereka.

Keluhan itu disampaikan warga saat kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan Polres Manggarai Barat, Jumat (31/01/2025).

"Kami minta pak polisi bisa membantu menertibkan ataupun mengimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak agar segera dikandangkan, karena sudah sangat meresahkan," ungkap Alfons Dabut, di hadapan polisi.

Alfons mengatakan, dirinya sangat terganggu dengan keberadaan ternak, seperti sapi, dan kambing yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.

Baca juga: Jumat Curhat di Kahaungu Eti, Kapolres Sumba Timur Motivasi Pelajar SD Masehi Kamanggih

"Hewan tersebut merusak lahan pertanian dan pekarangan rumah warga. Hal ini sangat menggangu kenyamanan warga," ungkapnya.

Kasat Binmas Polres Mabar, AKP Muhammad Yakub mengatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan warga itu terkait keberadaan ternak liar ke instasi terkait.

"Kita berharap agar nanti akan ada solusinya dengan keluhan yang telah disampaikan oleh masyarakat tersebut," kata Yakub.

Sebelumnya Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi telah melarang warganya yang memiliki ternak agar tidak dilepas berkeliaran. Edi meminta hewan ternak dipelihara dalam kandang.

Aturan ini disampaikan Edistasius melalui surat edaran Nomor : 331.1./03/Pol.PP/I/2025. Perintah itu dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat.

"Pemilik ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang atau pagar, baik siang maupun malam hari, sehingga tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainya," tegas Edistasius dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Jumat Curhat Bersama Kapolda NTT, Warga Fatukoa Minta Bangun Kantor Pos Polisi

Apabila pemilik ternak tidak melaksanakan perintah tersebut maka akan dikenakan sanksi, dengan ketentuan sebagai berikut :Ternak sapi, Kerbau dan Kuda umur 6 bulan sampai 1 tahun : Rp. 1.500.000,- perekor.

Ternak Sapi, Kerbau dan Kuda umur 1 sampai 2 tahun : Rp. 2.500.000,- perekor. Ternak Sapi, Kerbau dan Kuda umur 2 tahun ke atas : Rp. 3.000.000,- perekor. Ternak kecil : Rp. 500.000 perekor.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved