Nasional Terkini

SPMB Gantikan PPDB, Sistem Zonasi Masih Berlaku

Kemendikdasmen resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
PROF ABDUL MUTI - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Muti. Terbaru, Mendikdasmen menggantikan PPDB dengan SPMB, berlaku mulai Tahun 2025. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) pada 2025. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengatakan pergantian ini bukan hanya perubahan nama, tapi juga perubahan dari sistem yang lama. 

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Muti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu? Karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” ujarnya.

Abdul Muti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya. Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP.

Pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa. Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama. 

Baca juga: PPDB Berubah Jadi SPMB, Mendikdasmen Prof Abdul Muti: Bukan Sekedar Nama Baru

Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

Kemudian jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni. Sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Terakhir, jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Terkait zonasi, Abdul Muti menegaskan itu bukan hanya sekadar berganti nama. Namun juga terdapat perubahan sistem, yaitu cara menghitung persentase murid yang diterima. 

Baca juga: 4 Jalur SPMB Tahun Ajaran 2025 yang Sudah Disetujui Presiden Prabowo

Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut. Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved