Provinsi NTT Terkini
Saat Berkunjung ke NTT,Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Singgung Program Amnesti Kepada 44.000 WBP
Saat Berkunjung ke NTT,Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Singgung Program Amnesti Kepada 44.000 WBP
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan (IP) HAM, Nicholay Aprilindo menyinggung Program Amnesti kepada 44 ribu WBP di seluruh Indonesia.
Nicholay Aprilindo menyampaikan hal itu saat berkunjung ke NTT 27-28 Januari 2025.
Dalam arahannya kepada satuan kerja jajaran Pemasyarakatan yang berada di Kota Kupang dan Kabupaten TTS, Nicholay Aprilindo mengatakan, Pemberian Amnesti merupakan Program Presiden Prabowo Subianto sebagai implemetasi poin pertama Asta Cita presiden.
"Makna dari poin ini adalah, hukum harus tetap ditegakkan, namun adanya pengampunan kepada warga negara yang berada dibalik jeruji merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diberi negara kepada mereka," kata Nicholay Aprilindo dalam arahannya, Rabu (29/1/2025).
Nicholay menyebut Hukum dan HAM diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yg selalu berdampingan. Karena itu sebagai petugas pemasyarakatan, wajib untuk melaksanakan penegakan hukum tapi juga wajib memperhatikan pemenuhan HAM terhadap para WBP.
Kepala Kantor Wilayah Hukum NTT, Silvester Sili Laba yang mendampingi Nicholay Aprilindo, menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan dan edukasi terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM yang digalakkan Kementerian HAM saat ini.
“Hukum dan HAM harus jalan beriringan, agar negara tercinta kita Indonesia dapat semakin berkembang ke arah yang lebih baik," kata Sili Laba. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.