NTT Terkini
Ombudsman dan IAKN Kupang Bahas Keluhan Beasiswa PIP
Hal ini telah dijelaskan kepada para mahasiswa melalui forum rapat resmi dengan melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa dan semuanya memaklumi.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Jajaran pimpinan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT guna melaksanakan pertemuan terkait adanya keluhan mahasiswa yang tidak terakomodir sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024.
Hadir dari IAKN Kupang, jajaran rektorat dan kesekretariatan dalam hal ini Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan, Yorhans Lopis, Wakil Rektor I, Yorhan Pattinaja, Wakil Rektor II, Martin Liufeto, Wakil Rektor III, Marla Djami, Kepala SPI, Roimanson Panjaitan dan Yusuf Tanem, Koordinator Tim Verifikasi Beasiswa PIP.
Pertemuan bersama di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT pada Jumat (24/1/2025).
Kedatangan tim IAKAN diterima oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Yosua Karbeka beserta beberapa Asisten Ombudsman.
Dalam sesi pembuka, Yosua Karbeka menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim IAKN Kupang sebagai wujud tanggungjawab penyelenggara pelayanan publik merespon keluhan atas pelayanan yang diberikan khususnya terkait pelayanan beasiswa PIP.
Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta PPPK Kabupaten TTU Laporkan Keterlambatan Pembayaran Gaji
Pada kesempatan ini, Yorhans Lopis selaku pimpinan tim dari pihak IAKN Kupang menyampaikan penjelasan terkait pelayanan beasiswa PIP pada IAKN Kupang yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, di antaranya terkait kuota dan adanya petunjuk teknis dari Kementerian Agama RI.
Kuota penerima beasiswa dilakukan penyesuaian setiap tahunnya berdasarkan alokasi kuota tahunan dan pada tahun 2024 alokasi yang diperuntukan hanya kepada 800 mahasiswa terbagi secara adil untuk 14 program studi.
Adapun terdapat tambahan kuota untuk beasiswa PIP bagi mahasiswa baru sebanyak 300 mahasiswa sehingga total keseluruhan penerima beasiswa PIP pada IAKN Kupang sebanyak 1100 mahasiswa.
Tentunya dengan adanya pengurangan tersebut menimbulkan berbagai keluhan, terutama bagi mahasiswa yang sebelumnya pernah terima tetapi kali ini tidak terima.
Hal ini telah dijelaskan kepada para mahasiswa melalui forum rapat resmi dengan melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa dan semuanya memaklumi.
Pihak IAKN Kupang membuka ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan keluhan secara langsung dan kepada mereka dilayani oleh Koordinator Tim Verifikasi Beasiswa PIP dengan memberikan klarifikasi sesuai data yang ada, ungkap Martin Liufeto.
Menanggapi penjelasan pihak IAKN Kupang tersebut, Yosua menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik tetap mendorong pihak IAKN Kupang untuk melayani keluhan/pengaduan mahasiswa dan menyelesaikannya secara intenal terlebih dahulu.
Jika tidak terselesaikan maka Ombudsman akan melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme penanganan laporan maladministrasi pelayanan publik yang berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Yosua juga berpesan, kedepannya pihak IAKN Kupang harus secara rutin mempublikasi secara manual maupun elektronik daftar penerima beasiswa PIP serta indikator penentuannya sesuai petunjuk teknis agar tidak terkesan ditutup-tutupi, karena transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik merupakan wujud komitmen penyelenggara negara dalam rangka good governance dan clean government. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.