Ende Terkini
Berkas Oknum Pria di Ende Diduga Cabuli Putri Kandungnya Dilimpahkan ke JPU
Penyidik Satreskrim Polres Ende telah menyerahkan tersangka IH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE- Kasus tragis yang melibatkan orang tua sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya kembali mencuri perhatian publik di wilayah Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penyidik Satreskrim Polres Ende telah menyerahkan tersangka IH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pada Kamis, (23/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Penyerahan tersangka yang dikenal dengan istilah Tahap II ini dilakukan oleh Penyidik Pembantu Brigpol Nia, dengan pengawalan dari Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi.
Dalam keterangannya, Iptu Arnoldus menjelaskan IH diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, yang dilaporkan pada 25 Oktober 2024 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/171/X/2024.
Kasus ini mengundang keprihatinan luas mengingat pelaku adalah orang tua kandung dari korban.
"Kami telah melaksanakan serangkaian penyidikan yang mendalam dan memastikan bukti-bukti yang cukup sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan," jelas Iptu Arnoldus.
IH kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Baca juga: Perumda Tirta Kelimutu Tanda Tangan Kesepakatan Bersama Kejaksaan Negeri Ende
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya jika terbukti bersalah.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, Jumat (24/1/2025) menjelaskan, IH melaksanakan aksi bejatnya sejak tahun 2023 lalu sebanyak empat kali.
Namun, kata Ipda Heru, korban yang merupakan anak dibawah umur lupa waktu kejadian naas yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh sang ayah.
"Pada tahun 2023 itu dilakukan sebanyak empat kali dan tersangka ini dibawah pengaruh miras juga, jadi tersangka ini pulang rumah mabuk kemudian dia panggil anaknya dan dia ancam jadi anak ini dibawah ancaman," jelas Ipda Heru.
Kasus tersebut, lanjut Ipda Heru diketahui saat salah satu anggota keluarga melihat perbuatan keji sang ayah kepada sang anak.
Sang ibu dari anak korban diketahui sedang berada di luar negeri sebagai TKI.
"Orang lihat dia (Red: tersangka) berlagak aneh dan ketika ditanya dia mengaku kemudian keluarga ini cerita ke ibu kandung anak korban ini, karena ibunya masih di luar negeri, dia kasih taulah Paman dari anak korban ini yang ada di Nangapanda kemudian dilaporkan lagi kepada keluarga yang lain atas nama Mujuna yang dalam kasus ini sebagai pelapor," jelas Ipda Heru.
Saat kejadian, anak korban masih berusia 10 tahun dan kasus tersebut dilaporkan pada Jumat, 25 Oktober 2024.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.