Rabu, 6 Mei 2026

Pilkada Sikka

KPU Klaim Tuduhan Amandus-Robertus Ray dalam Pilkada Sikka Tidak Terbukti

KPU Sikka menyatakan tuduhan Amandus-Robertus Ray tidak berdasar dan mengada-ada.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
HUMAS MK/BAYU
Kuasa hukum Termohon, Bisri Fansyur LN saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sikka di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamis (23/1/2025). 

Hasil pemeriksaan Bawaslu menunjukkan bahwa laporan ini juga dihentikan pada 7 Desember 2024, karena tidak terbukti adanya pelanggaran pidana Pemilihan.

Baca juga: Pilkada Sikka, KPU Kekurangan Tiga Ribu Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

“Seluruh laporan-laporan yang diajukan oleh Pemohon sudah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Bawaslu Provinsi NTT yang menyatakan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan patut untuk dikesampingkan,” jelasnyaBottom of Form

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray merupakan Pemohon Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi menyebutkan penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Sikka terjadi pelanggaran yang sudah sangat serius yang membahayakan prinsip-prinsip Pilkada. Sehingga, sudah selayaknya Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sikka, dengan menekankan pada profesionalitas penyelenggara pemilu.

Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved