Pilkada Sikka
KPU Klaim Tuduhan Amandus-Robertus Ray dalam Pilkada Sikka Tidak Terbukti
KPU Sikka menyatakan tuduhan Amandus-Robertus Ray tidak berdasar dan mengada-ada.
Hasil pemeriksaan Bawaslu menunjukkan bahwa laporan ini juga dihentikan pada 7 Desember 2024, karena tidak terbukti adanya pelanggaran pidana Pemilihan.
Baca juga: Pilkada Sikka, KPU Kekurangan Tiga Ribu Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur NTT
“Seluruh laporan-laporan yang diajukan oleh Pemohon sudah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Bawaslu Provinsi NTT yang menyatakan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan patut untuk dikesampingkan,” jelasnyaBottom of Form
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray merupakan Pemohon Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi menyebutkan penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Sikka terjadi pelanggaran yang sudah sangat serius yang membahayakan prinsip-prinsip Pilkada. Sehingga, sudah selayaknya Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sikka, dengan menekankan pada profesionalitas penyelenggara pemilu.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sidang-Sengketa-Pilkada-Sikka-di-MK.jpg)