Kota Kupang Terkiini
Kasus Calon Ayah Tiri Perkosa Anak di Kota Kupang, Tersangka JD Bantah,Hasil Visum Ungkap Fakta Lain
Kasus Calon Ayah Tiri Perkosa Anak di Kota Kupang, Tersangka JD Bantah,Hasil Visum Ungkap Fakta Lain
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Polresta Kupang Kota masih terus mendalami Kasus Calon Ayah Tiri Perkosa Anak di Kota Kupang tepatya di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak.
Perkembangan terbaru kasus tersebut menyebutkan, Tersangka JD (31) membantah melakukan rudapaksa terhadap korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung menyampaikan, Tersangka JD membantah telah mencabuli korban sebut saja bunga (11). Namun dari hasil visum et repertum ditemukan fakta lain.
Ia mengakatan, berdasarkan hasil visum ditemukan robekan pada alat vital korban.
“Menurut tersangka dia tidak melakukan pemerkosaan melainkan baru sebatas percabulan. Dari tim medis melakukan visum et repertum pada korban dan ditemukan adanya robekan pada alat kelamin korban,” ujarnya Rabu, 22 Januari 2024.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Kota Kupang Tega Perkosa Teman Kos
Dikatakan Aldinan, meskipun tersangka tidak mengakui namun pihak kepolisian tidak menyerah melainkan melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus ini.
Aldinan menjelaskan kejadian ini dilaporkan pada tanggal 18 Januari 2025. Peristiwa ini diawali dengan pengakuan korban kepada ibu tirinya bahwa telah diperkosa oleh tersangka.
Sebelumnya korban dirawat di RSUD S.K. Lerik karena infeksi usus. Korban dirawat sejak 8 Januari 2025, dan korban menjalani 2 kali operasi usus. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban menceritakan perbuatan keji JD.
“Pada saat korban dirawat ditunggu oleh ibu tirinya, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan pemerkosaan pada korban hingga korban mengalami rasa trauma dan ketakutan,” ungkap Aldinan.
Kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan pada Agustus 2024 lalu, namun belum dapat dipastikan tanggal kejadian tersebut. Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa video pengakuan korban, baju tersangka, dan juga baju korban. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 4 saksi, termasuk tersangka.
Baca juga: Sopir Travel di Manggarai Perkosa Penumpang dalam Mobil, Korban Anak di Bawah Umur
Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, tentang percabulan dan pelecehan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp. 5 Miliar.
“Kami harapkan masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami apabila ada keterangan-keterangan tambahan, yang kami butuhkan. Saya harapkan hal ini tidak terjadi lagi di tengah-tengah kita, yang mengakibatkan rasa trauma dan ketakutan kepada korban,” imbuhnya. (cr19).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Tersangka JD (31) yang diduga memperkosa anak tirinya di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang digiring oleh aparat kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.