Ramadan 2025

Siswa Batal Libur Sebulan, Jam Belajar saat Ramadhan 2025 Ditentukan Pemda

Pemda dipersilakan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. 

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN
Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafii. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025.

Edaran yang diteken pada 20 Januari itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota. 

Dalam surat edaran itu ditetapkan pada 27 dan 28 Februari 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

Kemudian 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Lalu pada 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Baca juga: Libur Sekolah Ramadhan 2025, SEB Tiga Menteri: Siswa Belajar di Rumah 5 Hari

"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," demikian bunyi poin dalam surat edaran itu.

Berdasarkan surat edaran itu dipastikan bahwa wacana libur sebulan bagi para siswa sekolah batal. Wacana pemerintah akan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh saat bulan Ramadan tahun 2025 sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, poin-poin dalam surat edaran terkait pembelajaran di bulan Ramadan yang terbit tahun ini hampir sama dengan Ramadan tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan poin-poin itu di antaranya pembelajaran dilakukan di rumah selama awal Ramadan. Beberapa hari menjelang Idulfitri sampai selesai Idul Fitri, pembelajaran juga diselenggarakan di rumah. Sisanya, pembelajaran dilaksanakan di sekolah.

Muti menyebut hal itu diputuskan usai menyerap aspirasi orang tua di mana banyak yang meminta Bulan Ramadan tidak banyak libur sekolah.

"Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya di mana memang kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur tapi tetap ada pembelajaran," kata Abdul Muti di kantornya, Selasa (21/1).

Ia mengatakan ketika pembelajaran tidak dilakukan di sekolah, peserta didik terap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru untuk dikerjakan di rumah.

Baca juga: Siswa Libur Selama Ramadan, Surat Edaran Sedang Disiapkan

"Kemudian yang Idul Fitri tentu karena ada mudik dan berbagai perayaan tentu nanti juga menjadi bagian dari bagaimana murid-murid kita ini memanfaatkan waktu tersebut untuk silaturahmi keluarga," katanya.

Adapun terkait durasi jam pembelajaran selama Ramadan nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemda dipersilakan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved