NTT Terkini
Keluarga Naput, Pewaris Tanah Karangan Melawan Ketidakadilan di Labuan Bajo
Kini, saat kawasan ini berkembang pesat, muncul pihak-pihak yang mengklaim tanah mereka tanpa dasar yang jelas.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Di balik kemegahan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas dunia, terkuak kisah perjuangan keluarga Naput mempertahankan hak mereka atas tanah warisan.
Meski memiliki dokumen resmi sejak 1990, mereka harus menghadapi kekalahan di pengadilan melawan pihak yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Johanis Frans Naput (46) dan Maria Fatmawati Naput (47), dua ahli waris tanah Karangan dan Golo Karangan, mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakadilan yang mereka rasakan.
"Kami memiliki sertifikat resmi, tapi kami kalah hanya karena dokumen yang diduga palsu. Bagaimana ini bisa terjadi? Di mana letak keadilannya?,"ujar Johanis, Selasa 21 Januari 2025.
Baca juga: Termasuk NTT, BMKG Peringatkan 11 Wilayah Indonesia Ini Waspada Hujan Lebat 21-22 Januari 2025
Ia menuturkan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik mereka sejak almarhum ayahnya, Nikolaus Naput, berinvestasi di kawasan itu ketika Labuan Bajo masih sepi. Kini, saat kawasan ini berkembang pesat, muncul pihak-pihak yang mengklaim tanah mereka tanpa dasar yang jelas.
Kasus ini bermula dari gugatan seorang pria bernama Muhamad Rudini, yang mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan dokumen pembatalan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat tahun 1998. Namun, tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga palsu. Hasil analisis forensik dari ahli handwriting bahkan menguatkan dugaan ini.
Meski begitu, kata dia keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo justru memenangkan pihak penggugat.
Ia maupun saudara-sudarinya merasa keputusan tersebut tidak adil, mengingat mereka memiliki sertifikat hak milik yang sah.
"Kami merasa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses ini. Keputusan ini sangat melukai kami," ujarnya.
Selain itu, ia mencurigai adanya campur tangan pihak besar yang didukung investor untuk merebut tanah mereka.
Mereka menduga klaim ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengambil alih lahan di daerah wisata yang tengah berkembang pesat.
Saat ini, Polres Manggarai Barat tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.
Keluarga Naput berharap aparat hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Kami hanya ingin mempertahankan hak kami. Jangan sampai kasus seperti ini terus terjadi. Kami berharap pemerintah dan penegak hukum bertindak adil dan tegas," tambah Johanis.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.