CPNS 2024
Jangan Coba-coba, Undur Diri Setelah Diterima CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi Berlapis, Ini Sanksinya
Jangan Coba-coba, Undur Diri Setelah Diterima CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi Berlapis, denda hingga tikdak bisa daftar dua tahun.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Surat tersebut harus memuat alasan yang jelas dan disertai dengan dokumen pendukung jika diperlukan.
Setelah menerima surat pengunduran diri, instansi akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan akhir.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Masuki Tahap Final,Ini Jadwal dan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Melalui SSCASN
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi CPNS 2024
Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, sebaiknya perlu mengecek instansi masing-masing yang didaftar untuk mengetahui cara untuk mengundurkan diri.
Biasanya, masing-masing instansi memiliki syarat tersendiri untuk proses pengajuan pengunduran diri seleksi CPNS 2024.
Berikut Cara Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi CPNS 2024
Buka laman SCASN
Login menggunakan NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi
Masukkan kode CAPTCHA
Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus.
Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Jika Peserta memilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
Jika telah muncul pemberitahuan "Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri", maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.