CPNS 2024

Jangan Coba-coba, Undur Diri Setelah Diterima CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi Berlapis, Ini Sanksinya

Jangan Coba-coba, Undur Diri Setelah Diterima CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi Berlapis, denda hingga tikdak bisa daftar dua tahun.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/NOVEMY LEO
CPNS Kemenkumham NTT - Jangan Coba-coba, Undur Diri Setelah Diterima CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi Berlapis, Ini Sanksinya. 

POS-KUPANG.COM – Ini peringatan keras untuk peserta yang mengundurkan diri setelah lulus CPNS 2024.

Jangan coba-coba mengundurkan diri. Ini Sanksi Undur Diri Setelah Diterima CPNS 2024.

Meski mengundurkan diri dibolehkan, namun ada sanksi yang siap menunggu Anda.

Pemerintah telah menetapkan sanksi pengunduran diri CPNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Mulai dari denda atau penggantian biaya yang dikelaurkan selama proses seleksi hingga tidak bisa daftar CPNS selama dua tahun.

Alasan peserta yang memilih mengundurkan diri dari seleksi CPNS, biasanya karena tuntutan lokasi penempatan atau masalah kesehatan.

Bagaimana masih berani mengundurkan diri?

Baca juga: Buka Laman https://sscasn.bkn.go.id, Ikuti Tata Cara Pengisian DRH CPNS 2024, Ingat 3 Hari Lagi

Sanksi Undur Diri Setelah Lulus Seleksi CPNS 2024

Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Dalam pasal tersebut, peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2024, maka tidak boleh melamar seleksi CPNS dua tahun sejak pengunduran diri diajukan.

Selain dalam aturan tersebut, sanksi yang akan dihadapi bagi pelamar yang mengundurkan diri dari CPNS 2024 di antaranya:

Pencoretan nama dari daftar peserta yang lulus seleksi sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi PNS

Kewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama proses seleksi (apabila diatur oleh instansi terkait)

Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri

Bagi CPNS yang terpaksa mengundurkan diri karena alasan tertentu, pengajuan harus dilakukan secara resmi melalui surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved