NTT Terkini
Calon Polwan Asal Manggarai Timur Tidak Penuhi Syarat Kelulusan, Polda NTT Beberkan Alasannya
Namun ketika mengikuti pendidikan di Sepolwan, dia dinyatakan tidak lulus karena alasan kesehatan.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lasmini (18), anak seorang nelayan asal Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur sempat viral karena meminta Presiden dan Kapolri meninjau ulang hasil seleksi Bintara Bakom Sus Polri, asal Polda NTT.
Kepada sejumlah media Lasmini yang merupakan lulusan SMK jurusan Perikanan, mengakui dirinya dinyatakan lulus dalam tahapan penentuan akhir (Pantohir) oleh Polda NTT, bahkan meraih peringkat pertama dalam seleksi tersebut.
Namun ketika mengikuti pendidikan di Sepolwan, dia dinyatakan tidak lulus karena alasan kesehatan.
Terkait hal ini Polda NTT, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.A., memberikan tanggapan resmi atas informasi yang beredar di media sosial maupun media online.
Henry menjelaskan proses seleksi dilakukan berdasarkan aturan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019 tentang penerimaan calon anggota Polri dan rekrutmen proaktif dan yang terakhir Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025 yang mengatur pemeriksaan Pradiktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025 di Sepolwan dan Pusdik Binmas.
Henry juga mengatakan pemeriksaan seleksi dilakukan secara objektif meliputi berbagai aspek, seperti kesehatan, mental dan kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial.
Hasil pemeriksaan tersebut menentukan kelulusan peserta hingga tahap pendidikan.
Baca juga: Polda NTT Uji Coba Tilang Elektronik, Haryanto Harap Masyarakat Makin Patuh dalam Berlalu Lintas
“Pemberitaan yang beredar dinilai tidak akurat. Lasmini dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian,” ujarnya Jumat (17/1/2025).
Henry menuturkan pada jalur Bakomsus Polri bidang perikanan, hanya terdapat dua peserta dari jalur SMK di Polda NTT.
Satu peserta dinyatakan TMS pada tahap psikologi, menjadikan Lasmini sebagai calon tunggal yang lolos ke tahap berikutnya.
Namun, pada pemeriksaan lanjutan, Lasmini dinyatakan TMS pada aspek PMK.
“Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini,” jelasnya.
Dia menegaskan, keputusan TMS telah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.