Pembunuhan Wanita Muda
Oknum TNI AL Bunuh Wanita Muda di Sorong, Begini Kronologinya
Mayat KIYL ditemukan tanpa busana di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/1/2025).
Editor:
Ryan Nong
Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal XIV Sorong Letkol Laut (PM) Dian Sumpena mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
"Jadi yang memutuskan pengadilan. Kita hanya siapkan berkas penyelidikan setelah itu diserahkan ke auditor setelah itu diajukan tuntutan ke Pengadilan Militer," kata Dian. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.