Pilkada 2024

Pasangan Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Suara dan Dampak Penyaluran Bansos saat Pilgub Jatim

Menurut Pemohon, hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon tersebut tidak benar.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS MK
Kuasa Hukum Pemohon Tri Wiyono Susilo memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) untuk Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). 

Hal tersebut ditambah dengan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)  sejumlah 1.467.753 keluarga yang diduga memiliki dampak suara sejumlah 3.559.409 suara. Dengan anomali partisipasi pemilih 90-100 persen memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Pemindahan suara dari Paslon 3 kepada Paslon 2 sejumlah 837.361 suara. Anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara jika digabungkan sejumlah 6.341.164 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara. Pemohon pun memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved