Pilkada 2024
Pasangan Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Suara dan Dampak Penyaluran Bansos saat Pilgub Jatim
Menurut Pemohon, hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon tersebut tidak benar.
Hal tersebut ditambah dengan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejumlah 1.467.753 keluarga yang diduga memiliki dampak suara sejumlah 3.559.409 suara. Dengan anomali partisipasi pemilih 90-100 persen memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Pemindahan suara dari Paslon 3 kepada Paslon 2 sejumlah 837.361 suara. Anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara jika digabungkan sejumlah 6.341.164 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024.
Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara. Pemohon pun memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.