Rote Ndao Terkini
Sidang Perkara PHPU Bupati dan Wabup Rote di MK, Kuasa Hukum Pemohon ke Hakim: Siap Salah Yang Mulia
diduga menggunakan ijazah palsu untuk pendaftaran, maka kuasa hukum pemohon memohon kepada Mahkamah
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Kuasa Hukum Pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 2 (Lontar Malole), Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae mendalilkan pernyataan jenaka dalam sidang Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Adapun Kuasa Hukum Pemohon dari Paket Lontar Malole yaitu Adhitya Nasution dan Birri At Tamami Effendi.
Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan pada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis, 9 Januari 2025 malam.
Sidang itu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini Senin 6 Januari 2025, KMP Cakalang II, Kupang – Rote - Ndao
Dalam sidang itu, ikut disidang pula Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor 41,71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Selain kuasa hukum pemohon, hadir pula termohon yang dihadiri Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau dan pihak terkait. Sementara, Bawaslu Rote Ndao tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Pokok-pokok permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Lontar Malole yakni adanya pelanggaran syarat formil terkait dengan keabsahan ijazah Paket C Calon Wakil Bupati terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan.
Karena itu, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 1 tidak dapat cakap dan tidak sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024.
"Mewakili Bapak Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae selaku Cabup dan Cawabup Rote Ndao Dalam hal ini mengajukan Permohonan untuk pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Rote Ndao tertanggal 3 Desember 2024," ucap Kuasa Hukum Pemohon, Adhitya Nasution.
Dikatakannya, permohonan ini diajukan terkait dengan adanya pelanggaran syarat formil terhadap calon wakil bupati dari paslon 01 yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk pendaftaran, maka kuasa hukum pemohon memohon kepada Mahkamah untuk tetap dapat memeriksa perkara tersebut.
Kemudian Hakim Saldi Isra meminta kuasa hukum pemohon untuk menceritakan dasar apa sehingga tidak memenuhi syarat.
Begini dialog antara Hakim Saldi Isra dan Kuasa Hukum Pemohon, Birri At Tamami Effendi dalam sidang tersebut.
Dan pembacaan permohonan dilanjutkan oleh Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Birri At Tamami Effendi.
Kuasa Hukum Pemohon, Birri Effendi membacakan, pokok permohonan dalam poin satu bahwa berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon, pasangan calon nomor urut 1, Paket Ita Esa mendapatkan perolehan suara sebanyak 40.474 suara
Lalu Hakim Saldi Isra katakan, bukan itu yang diminta, karena perolehan suara itu sudah jelas. Yang tidak memenuhi syarat itu apanya, kenapa tidak memenuhi syarat?
Birri Effendi melanjutkan bahwa dalam ini didapati Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional program Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2013-2014 tanggal 20 September 2014 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Ijazah Paket C program Ilmi Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2013/2014 tanggal 20 September 2014 atas nama Apremos Dudelusy Dethan, terdapat perbedaan penulisan nama yang merupakan kelalaian adminstratif yang tidak secara langsung menjadi tanggung jawab Apremoi Dudelusy Dethan dalam hal ini termohon.
Sempat ditanyakan Hakim Saldi Isra soal yang tertulis di KPU itu Apremoi atau Apremos, namun dengan menggenggam sebuah handphone, Birri Effendi membacakan yang tertulis di KPU, Apremoi Dudelusy Dethan.
Lanjut Birri Effendi, dalam hal ini sudah ada laporan atau gugatan daripada salah satu masyarakat (tanpa disebutkan nama) Kabupaten Rote Ndao, sehingga menggugat Kepala Dinas Rote Ndao dan juga termohon dalam gugatan TUN pada Perkara 34/G/2024/PTUN/KPD.
Hakim Saldi Isra kemudian mempertanyakan lagi soal apakah sudah ada putusannya di TUN, tetapi dijawab oleh Birri Effendi, masih berjalan.
Birri Effendi kemudian mengungkapkan, perlu diketahui bersama jawaban dari saudara Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao yang berbanding terbalik dengan pengakuan dari Saudara Yefry Pena selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae.
Setelah Birri Effendi membacakan semua pokok-pokok permohonan, Hakim Saldi Isra kemudian menanyakan soal ijazah palsu itu apakah sudah dilaporkan ke Bawaslu.
Dan Birri Effendi menjawab, dari masyarakat, ada Yang Mulia.
Hakim Saldi Isra selanjutnya mempertegas bahwa bukan itu jawabannya, tetapi maksud dia adalah apakah Kuasa Hukum sendiri yang sudah melaporkan ke Bawaslu.
"Belum ada Yang Mulia," jawab Birri Effendi
Hakim Saldi Isra kemudian menanyakan lagi, dari prinsipal saudara?
"Tidak ada juga laporan Yang Mulia," jawab Birri lagi.
Lalu Hakim Saldi Isra meminta penjelasan terkait isi laporan ke Bawaslu yang dilaporkan masyarakat itu.
"Mengenai adanya dugaan ijazah palsu Yang Mulia," jawab Birri Effendi singkat.
"Apa jawaban Bawaslu," tanya Hakim Saldi Isra.
Birri Effendi menjawab, jawaban Bawaslu saat itu dalam tahap pencarian fakta atau sehingga dilakukan wawancara sesuai dengan alat bukti yang kita serahkan.
Hakim Saldi Isra menanyakan lagi, terus apa hasilnya sampai sekarang dan dijawab Birri Effendi, masih belum ada.
"Nanti kita tanya Bawaslu di kesempatan berikut. Apalagi yang mau disampaikan," tanya Hakim Saldi Isra.
Birri Effendi mengemukakan, ada tambahan dari surat Kadis Pendidikan Rote Ndao yang baru dia dan rekannya terima beberapa hari yang lalu. Sehingga Hakim Saldi Isra meminta untuk disertakan karena belum ada dalam permohonan.
Hakim Saldi Isra selanjutnya menanyakan isi surat dari Kadis Pendidikan Rote Ndao tersebut. Dan Birri Effendi mengungkapkan, tidak jauh dari jawaban Kadis Rote Ndao sebagai tergugat pada perkara PTUN nomor 34.
Selanjutnya, Hakim Saldi Isra meminta penjelasan apa maksud dari tidak jauh tersebut. Dijawab Birri Efendi, yang mengatakan bahwa ijazah tersebut ilegal Yang Mulia dan tidak terdaftar.
Belum selesai, Hakim Saldi Isra bertanya lagi, siapa namanya yang bermasalah itu dan jawaban Birri Effendi adalah nama pasangannya Paulus Henuk dan Apremos Dudelusy Dethan.
"Itu dimana ditemukan dalam permohonan nama itu, anda pelit sekali nulis nama orang, heran saya, ini kalau prinsipal, ada namanya, nih nggak ada sekali dimana penguraian suara," tanya Hakim Saldi Isra lagi.
Birri menjawab, penguraian suara ada di poin satu, di pokok persoalan, di halaman sepuluh.
"Sehingga saya meraba-raba juga siapa nama orang yang dipersoalkan ini? Halaman sepuluh itu nggak ada namanya itu, Paket Lentera, Paket Lontar Malole, itu nama orang," tegas tanya Hakim Saldi Isra.
Dengan irasional, Birri Effendi menjawab julukan paket itu mungkin dikeluarkan oleh KPU.
"Saya lihat sampai ke petitum pun tidak mau menyebutkan nama," ucap Hakim Saldi Isra.
Kata Birri Effendi, siap salah Yang Mulia.
Sambil ketawa, Hakim Saldi Isra katakan, kayak tentara saja anda siap salah.
"Tadi surat dari kepala dinas yang anda katakan, saudara sudah serahkan atau belum, anda serahkan saja, katanya sudah anda pegang," lugas Hakim Saldi Isra.
Jawab Birri Effendi, baru sampai Yang Mulia, baru sampai kantor.
Leger Apremoi Dudelusy Dethan Tersimpan Rapih di SMAN 1 Pantai Baru
Salah satu pokok permohonan Kuasa Hukum Pemohon Lontar Malole dikatakan bahwa Apremoi Dudelusy Dethan merupakan seorang siswi kelas tiga yang putus sekolah dari SMA Negeri 1 Pantai Baru sehingga penempatan Apremos Dudelusy Dethan langsung pada Paket C kelas 3 pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) Oenggae dan tidak dapat dibuktikan dengan adanya rapor pendidikan dari SMA Negeri 1 Pantai Baru sebagai dasar penempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C dengan mempertimbangkan hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan atau ijazah.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Kelas Apremoi Dudelusy Dethan, Elisabeth S. Efon, kala itu mendapat tugas menjadi Wali Kelas 2A SMAN 1 Pantai Baru.
"Satu tahun saya membimbing dia (Apremoi Dudelusy Dethan) sebagai wali kelas, anaknya luar biasa, ada peringkatnya juga. Tidak salah dia peringkat empat. Anaknya penurut, sopan, kalau mau dibilang orangnya humble (rendah hati) dan sederhana," ucap Elisabeth kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 8 Desember 2024 lalu.
Seraya dia pun turut berbangga mendapat kesempatan menjadi wali kelas dari Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.
"Waktu diumumkan sebagai calon wakil bupati, saya orang pertama yang dia wa (WhatsApp). Dia minta terima kasih dan dukungan doa, semua pesan wa saya masih simpan. Saya baca wa itu, saya berlinang air mata. Dia orang hebat yang masih ingat mama walinya," ungkap Elisabeth dengan bangga.
Diterangkan Elisabeth, pembuktian nilai-nilai bahwa Apremoi Dudelusy Dethan menjadi anak pintar di eranya masih tersimpan dengan rapi di SMA Negeri 1 Pantai Baru.
"Saat itu saya dengan Wakasek Kurikulum, teman guru dan bapak Gustaf (ayah Apremoi Dudelusy Dethan), pagi sekali bapak Gustaf sudah ada di sekolah," cerita Elisabeth.
"Bapak Gustaf datang ke sekolah bilang ini anak (Apremoi Dudelusy Dethan) butuh dia punya rapor, sedangkan di Oeledoh (rumah ayahnya) sudah tidak ada lagi. Jadi saya dan teman guru coba cari di ruangan kurikulum yang lama," lanjutnya.
Sementara mencari arsipan nilai rapor yang ada di sekolah, dikatakan Elisabeth, ada seorang kawan guru yang datang menyampaikan kepadanya untuk coba mencari di gudang sekolah yang lama.
"Setelah kami cari tidak ketemu. Tapi memang jalan Tuhan, seperti ada bisikan bilang ibu pergi ke ibu punya tempat lama sah, di situ pasti ada," kisah Elisabeth.
"Saya lihat ada map kuning pas di depan mata saya. Saya buka map itu ternyata ada daftar leger. Di situ ada nilai siswa dari tahun 2005 sampai 2014. Saya buka halaman paling belakang, aduh ketemu langsung nama Apremoi Dudelusy Dethan," sambungnya.
Elisabeth menerangkan, leger merupakan buku yang berisi kumpulan nilai-nilai siswa dari seluruh bidang studi, yang digunakan oleh guru kelas untuk menyalin atau memindahkan nilai-nilai siswa ke dalam rapor.
"Itu semua ada guru bidang studi punya nilai yang kita masukan ke dalam leger, kemudian baru diinput ke rapor dari semua siswa angkatan itu. Saya foto semua, ini bukti kuat dan bukan tipu-tipu," tegas Elisabeth.
Dan di dalam leger itu, diungkapkannya, Apremoi Dudelusy Dethan mendapat nilai baik ataupun tinggi dari setiap mata pelajaran.
"Di sekolah kami sering panggil kakak Lusy. Dia orang yang suka menyanyi. Kaka Lusy pernah mewakili SMAN Pantai Baru untuk ikut lomba vokal grup di Ba'a. Itu yang saya ingat dan tidak pernah lupakan dari kakak Lusy. Dia orangnya sangat aktif di sekolah," kata Elisabeth.
Elisabeth mengaku, menjadi siswi kelas 2A, Apremoi Dudelusy Dethan merupakan satu dari sekian orang terpilih karena punya kecakapan intelektual.
"Dia orang yang pintar dalam menghitung. Sampai sekarang, ketemu di mana saja, pasti kakak Lusy selalu tegur, ibu, ibu dan ibu," tutur Elisabeth. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.