Bansos

BNPT PKH Segera Disalurkan, Cek Informasi dan Status Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP

Dua diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Editor: Ryan Nong
TribunPontianak.com
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos untuk warga 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah dipastikan segera menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial atau bansos pada 2025. 

Dua diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bansos, anda bisa melakukan sejumlah hal. Salah satunya pastikan NIK KTP anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). 

Dikutip dari KBRN, mulai 1 Januari 2025, penerima bansos ditentukan menggunakan data terkini yang lebih valid demi memastikan ketepatan sasaran. Pemerintah mengganti DTKS dengan Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) untuk penyaluran tahun ini. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menyatakan DTSE menjadi pedoman utama dalam penyaluran bansos. “Sekarang ini (penyusunan data tunggal sosial ekonomi) sedang tahap finalisasi, mulai tahun depan digunakan,” ujarnya, dilansir dari Antara, pada Selasa (31/12/2024). 

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, Rabu (8/1/2024), DTSE adalah basis data terpadu yang memuat data penerima bansos. Bantuan ini diberikan kepada warga ber-NIK KTP terdaftar yang memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Jenis-Jenis Bantuan Sosial Tahun 2025 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program ini mendukung ibu hamil, anak sekolah, dan lansia dari keluarga rentan di masyarakat. Bantuan ini difokuskan untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup mereka. 

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT menyediakan bantuan pangan berbasis elektronik yang dapat digunakan untuk membeli sembako tertentu. Transaksi dilakukan melalui e-wallet di toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah. 

3. Bantuan Tunai Langsung (BLT)

BLT ditujukan untuk masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan energi. Bantuan ini memberikan tunjangan langsung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat. 

4. Bantuan Subsidi Energi

Subsidi ini meliputi keringanan biaya listrik dan LPG bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran energi untuk keluarga penerima manfaat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved