Kota Kupang Terkini

Tangani Hingga Daftarkan Bantuan Sosial, Begini Peran Dinsos Kota Kupang Membantu ODGJ 

Dia menjelaskan fakta yang ada di lapangan ODGJ yang terlantar tidak ada yang mengurus, tidak terawat dan lain sebagainya.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang sekaligus Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kupang, Ir. Christian Taklal. 

“Langkah yang kami lakukan adalah mengidentifikasi, menjemput, membawa ke RSJ, bertanggungjawab dalam penanganan, kemudian selama ada di sana kita berkomunikasi dengan pihak RSJ dan Dukcapil supaya mendapatkan informasi yang bersangkutan, terkait dengan data diri,” ujarnyam

Meskipun ODGJ ada dalam penanganan RSJ, petugas Dinsos akan menghubungkan ODGJ tersebut dengan keluarnya untuk mengambil alih tanggung jawab bina sosial.

“Kami hanya membawa dia ke fasilitas kesehatan, dalam penanganan kami berusaha mendapatkan informasi dengan bantuan dari pihak RSJ, kemudian kami melakukan penelusuran keluarga. Kalau warga Kota Kupang kami fasilitasi dan antar pulang dengan keluarganya. Kalau ODGJ ini ternyata dari keluarga miskin, Dinsos wajib mendata dia ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial, untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.

Bantuan sosial tersebut dapat berupa barang untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dapat berupa jasa seperti jasa kesehatan atau pendidikan dan dapat berupa uang untuk kebutuhan misalnya makan minum, perawatan, dan lain sebagainya. Bantuan tersebut bisa berupa bantuan yang diusulkan ke pemerintah pusat atau ke pemerintah daerah.

Christian menambahkan tupoksi Dinsos sampai pada penyerahan ODGJ kembali ke keluarganya. Namun demikian Christian menambahkan di tahun 2025, pihak yang akan berkoordinasi dengan dinas-dinas dan stakeholder terkait untuk penanganan ODGJ.

“Tahun 2025 ini kami akan bangun koordinasi dengan beberapa pihak seperti Dinkes Kota Kupang dan Dukcapil Kota Kupang supaya kita bisa lakukan penanganan dan mencari tahu status kependudukan tersebut. Kalau dia warga Kota Kupang kami akan mengurusnya tetapi yang menjadi masalah adalah ketika dia bukan warga Kota Kupang, karena kami tidak bisa menangani warga daerah lain,” pungkasnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved