Sengketa Pilkada

Sidang Sengketa Pilkada Jatim, Pembagian Bansos Jadi Sorotan 

Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menampilkan peta sebaran bantuan sosial yang berkorelasi dengan perolehan suara paslon nomor urut 2,.

Editor: Ryan Nong
SURYA.CO.ID
PDIP usung Risma dan Gus hans di Pilkada Jawa Timur. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pembagian bantuan sosial atau bansos menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Timur 2024. Pihak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans menilai pembagian bansos mempengaruhi suara pemilih. 

Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menampilkan peta sebaran bantuan sosial yang berkorelasi dengan perolehan suara paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, selaku calon petahana.

"Ini penyebaran bansos yang mulia, penjelasannya ini kan peta ini. Yang merah pekat ini, inilah penyebaran bansos yang tertinggi yang mulia, sampai yang muda itu berkurang penyebaran bansosnya di Jawa Timur," ucap Wiyono dalam sidang Rabu (8/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Setelah dianalisis, program bansos yang dijalankan Khofifah sebagai gubernur Jawa Timur disebut punya dampak yang nyata terhadap perolehan suara pasangan petahana.

Pihak Risma-Gus Hans berencana menghadirkan ahli untuk menerangkan korelasi antara pembagian bansos dan peningkatan suara Khofifah-Emil Dardak.

"Dan untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 02 ini, ada rumusnya. Ini rumusnya, tapi nanti kita hadirkan ahli bagaimana proses temuan hubungan dari pemberian bansos dan pemilih perolehan 02," imbuhnya.

Setelah itu, pihak Risma-Gus Hans menyoroti anomali suara tidak sah dalam Pilgub Jawa Timur. Dia mengatakan, ada 822.394 suara tidak sah dalam Pilgub Jawa Timur; hal ini jauh berbeda dari suara tidak sah pemilihan wakil bupati se-Jawa Timur yang hanya di angka 366.273.

"Suara tidak sah pilgub lebih besar daripada pilbup," imbuhnya.

Beberapa materi hukum lainnya, seperti formulir C hasil yang dinilai ditutup correction tape dan beberapa keanehan, juga ditampilkan dalam sidang.

Pada akhir sidang, pihak Risma-Gus Hans membacakan petitum yang meminta agar Khofifah-Emil Dardak didiskualifikasi.

Selain itu, mereka meminta agar penetapan pemenang didasarkan pada suara perolehan tertinggi tanpa paslon nomor urut 2. Petitumnya alternatif yang diinginkan Risma-Gus Hans juga meminta agar MK bisa memerintahkan KPUD Jatim melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Khofifah-Emil Dardak. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved