Pilkada Timor Tengah Selatan
Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumi, Fransisco Bessi: Kami Siap Buktikan Kemenangan Sah di MK
Didukung sepuluh pengacara, Fransisco optimistis bahwa kemenangan Paket Bumi merupakan hasil pemilihan yang sah dan mencerminkan kehendak rakyat TTS.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumi, Fransisco Bernando Bessi mengatakan bahwa kliennya, Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay telah resmi ditetapkan sebagai pihak terkait dalam perkara di Mahkamah Konstitusi dalam gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo.
Penetapan ini diumumkan MK pada 6 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Dalam perkara bernomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Paket Bumi memiliki kepentingan langsung untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Francisco menegaskan kesiapan timnya menghadapi gugatan tersebut dengan strategi hukum yang matang.
Didukung sepuluh pengacara, Fransisco optimistis bahwa kemenangan Paket Bumi merupakan hasil pemilihan yang sah dan mencerminkan kehendak rakyat TTS.
"Kami total 10 pengacara yang sudah siap mendampingi pak Buce dan Army dalam proses persidangan di MK," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (8/1/2025).
Fransisco optimis bahwa majelis hakim MK akan menolak seluruh permohonan dari pemohon.
"Kami sangat optimis bahwa kemenangan Paket Bumi adalah kemenangan yang sah. Proses demokrasi telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klaim lawan tidak memiliki dasar fakta yang kuat," ujarnya.
Fransisco juga menyoroti dukungan luar biasa dari masyarakat TTS sebagai bukti bahwa hasil pemilihan mencerminkan keinginan rakyat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan bukti dan data valid untuk melawan setiap argumen yang diajukan pemohon.
Fransisco menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah mempelajari dokumen perkara secara teliti dan mengidentifikasi poin-poin utama untuk pembelaan.
Baca juga: Diusung NasDem Maju Pilkada Timor Tengah Selatan, Salmun Tabun: Legalnya Belum, Seriusnya Sudah Ada
Ia percaya pada integritas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil.
"Kami percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang berpihak pada kebenaran. Seluruh argumen kami akan didukung oleh bukti yang tidak terbantahkan,"
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Paket Bumi akan memberikan keterangannya sebagai Pihak Terkait dalam persidangan tersebut.
Fransisco optimis bahwa keadilan akan berpihak pada Paket Bumi.
"Rakyat TTS berhak mendapatkan pemimpin yang mereka pilih melalui proses demokrasi yang sah. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap, dan Paket Bumi akan melangkah untuk memimpin Kabupaten Timor Tengah Selatan," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.