Kabar Artis

Kuasa Hukum Armor Toreador Sebut Upaya Mediasi dengan Cut Intan Percuma : Perceraian Paling Baik

Dalam sidang cerai ini, Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada pihak Cut Intan dan Armor untuk bermediasi hingga 6 Januari 2025 mendatang.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Kolase - Armor Toreador dan Cut Intan Nabila. 

POS-KUPANG.COM - Proses peceraian selebgram Cut Intan Nabila dan Armor Toreador masih berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Dalam sidang cerai ini, Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada pihak Cut Intan dan Armor untuk bermediasi hingga 6 Januari 2025 mendatang.

Kendati demikian, kuasa hukum Armor Toreador menyebut jika mediasi sudah tidak diperlukan lagi.

Menurutnya, perceraian merupakan jalan terbaik bagi pernikahan Armor dan Cut Intan.

"Tapi kan percuma juga (mediasi). Karena memang begini ya. Kalau perceraian memang paling baik, karena mungkin keluarganya Intan dan Armor itu sudah tidak bisa lagi dipertahankan," kata kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12/2024).

Baik Armor dan Intan kini sama-sama sudah tidak lagi bahagia dalam pernikahan.

Dengan demikian, Irwansyah menilai bahwa memang Armor dan Intan sebaiknya bercerai.

Baca juga: Nikita Mirzani Kembali Jalin Kisah Asmara dengan Matthew Gilbert, Sang Kekasih Terpaut Usia 14 Tahun

"Perkawinan itulah ikatan lahir batin antara perempuan dan laki-laki untuk membina keluarga bahagia dan sejahtera. Bahagia dan sejahtera itu sudah tidak ada. Tujuannya itu juga sudah tidak ada. Memang hemat kami itu memang perceraian," jelas Irwansyah.

Sejak awal, pihak Armor memang tak mempermasalahkan gugatan cerai yang dilayangkan Cut Intan.

Itu merupakan hak Cut Intan sepenuhnya untuk menggugat cerai Armor.

Namun, Irwansyah sendiri mempermasalahkan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Tigaraksa alih-alih Pengadilan Agama Cibinong.

Baca juga: Mendadak Nikita Mirzani Bahas Harta Warisan untuk Putrinya, Nyai Tetap Sayang : Dia Anakku

Selain itu, gugatan Cut Intan juga dinilai cacat karena tidak menjelaskan tuntutan dengan rinci.

Misalnya besaran nafkah iddah dan mutah, serta nafkah anak yang tidak disebutkan nominalnya.

"Kami tidak mempermasalahkan perceraian. Tapi kami mempermasalahkan kenapa pertama tadi, kenapa harus di Tigaraksa karena alasan itu tadi, alasan kewenangan mengadili," beber Irwansyah.

"Kedua itu tadi. Hal yang diminta Intan itu tidak dijelaskan dirinci. Khawatir cacat gugatannya, kan bisa ditolak juga oleh majelis hakim," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved