Sumba Barat Daya Terkini

Kepala BKPSDM Sumba Barat Daya Sebut Terdapat 1062 Peserta Lulus PPPK

Dari total peserta tes PPPK tahun 2024 sebanyak 2.053 peserta, 1.062 peserta tes PPPK dinyatakan lulus sementara 991 orang dinyatakan tidak lulus

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kepala BKPSDM lingkup Pemerintah Sumba Barat Daya (SBD), Yordan Parera.  

Laporan Repprter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG COM, TAMBOLAKA- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) tahap I  tahun 2024, Senin (6/1/2025).

Dari total peserta tes PPPK tahun 2024 sebanyak 2.053 peserta, 1.062 peserta tes PPPK dinyatakan lulus sementara 991 orang dinyatakan tidak lulus.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumba Barat Daya (SBD), Yordan Parera menyampaikan ini di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).

Didampingi Kepala Bidang Pengadaan Pengendalian, Fasilitasi Profesi ASN dan Penghargaan PegawaI BKPSDM Sumba Barat Daya, Benyamin Quido Fernandez, Ia lebih lanjut menyampaikan terhadap yang tidak lulus, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah atas .karena proses perekrutan PPPK berbeda dengan proses penerimaan CPNS.

Disebutkan seleksi penerimaan PPPK tahap I khusus para pelamar non ASN yang namanya terdata dalam pangkalan database BKN.

Sementara untuk seleksi penerimaan PPPK tahap II waktu seleksinya diperpanjang sampai 15 Januari 2025 khusus  pelamar non ASN yang tengah bekerja di instansi Pemerintah.

"Untuk tahap kedua memang ada perpanjangan sampai tanggal 15 Januari dari sebelumnya tanggal 7 Januari 2025  karena ada berbagai persoalan yang ditemukan  Panselnas di daerah. Seleksi tahap II  ini hanya untuk pelamar non ASN yang saat ini  aktif bekerja di instansi pemerintah,” jelasnya.

Sehingga dirinya menyebut secara aturan bagi pelamar PPPK tahap I yang belum lolos dilarang untuk ikut seleksi PPPK di tahap II ini.

Hal itu karena secara aturan tidak bisa karena pelamar hanya berhak melamar  satu kali memilih formasi yang ada. Contoh kalau sudah melamar formasi PPPK tahap I maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Ia menambahkan, ada kebijakan Panselnas  bagi CPNS atau PPPK mengikuti seleksi PPPK tahap 2 ini yang penting belum pernah lolos administrasi tapi namanya terdata di database.(pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved