Hari Ini Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK, Begini Kata Tessa Mahardhika Sugiarto

Sesuai agenda penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Senin 6 Januari 2025, Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto dipanggil untuk diperiksa. Simak ini

Editor: Frans Krowin
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
DIPERIKSA KPK – Hari ini, Senin 6 Januari 2025, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dipanggil penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku yang kini masih jadi buronan. 

POS-KUPANG.COM – Sesuai agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hari ini Senin 6 Januari 2025, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan dipanggil ke gedung antirasua tersebut.

Pemanggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan terhadap sosok tangan kanan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR RI Harun Masiku yang kini masih jadi buron. 

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron tersebut.

"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya. 

Belum diketahui materi yang bakalan didalami penyidik dalam pemeriksaan perdana terhadap Hasto sebagai tersangka ini. 

Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie sebagai saksi pada Jumat (3/1/2025). 

 Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ronny Sompie mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Hasto sendiri diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). 

 Hasto saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Bahkan, tim penyidik saat itu menyita handphone dan tas milik Hasto. 

KPK juga telah  melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025) akhir pekan lalu.

Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP

Posisi Hasto Saat Ini

Selain jadi tersangka, Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara DPP PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan aktivitas Hasto setelah lebih dari sepekan ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Guntur mengatakan, Hasto saat ini sedang menghabiskan waktu bersama keluarganya.

"Mas Hasto sedang bersama keluarga dalam seminggu ini," kata Guntur saat dihubungi, Jumat (3/1/2025) lalu.

Selain itu, Guntur juga menyinggung rencana Hasto untuk merilis video yang disebutnya akan mengungkapkan aib pejabat negara, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

 "Iya, (ada video borok Jokowi). Bukan presiden sekarang (Prabowo Subianto)," ucapnya.

Guntur menegaskan bahwa PDIP tidak memiliki masalah dengan Presiden Prabowo Subianto, namun hanya dengan Jokowi. 

"PDIP hanya bermasalah dengan Jokowi, bukan Prabowo," ujarnya.

KPK Panggil Wahyu Setiawan

Selain Hasto, KPK juga menjadwalkan memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini. 

Wahyu dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Hasto. 

 "Yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti," kata Tessa. 

Sebelumnya, KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/1/2025).

Namun, ia berhalangan hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

 "Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6 Januari 2025)." 

"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," kata Tessa, Kamis.  

Diketahui, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara ini telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus Hasto dan Harun Masiku

Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen Imigrasi pada akhir Januari 2020.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.

Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved