NTT Terkini
Pemprov NTT Bakal Usul Pegawai Paruh Waktu, Begini Bedanya dengan PPPK
Yang dimaksud pegawai paruh waktu merupakan peserta yang tidak lolos pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Karena itu, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, dibuatlah kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Hak yang Didapat PPPK Paruh Waktu:
1. Mendapatkan Nomor Induk atau NI PPPK dari Pemerintah dan berstatus ASN.
2. Dapat bekerja lain diluar statusnya sebagai ASN.
3. Mendapat tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 seperti ASN Lainnya
4. Mendapat Jaminan Pensiun atau Hari Tua
5. Dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu (Full Time) Jika sudah melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu:
1. Jam kerja (Ketentuan Instansi dan Ketentuan UU)
PPPK Penuh waktu sesuai jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau rata-rata selama 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Sedangkan PPPK Paruh waktu bekerja kurang dari jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN.
2. Penerimaan Gaji
Gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).
Besar gaji PPPK Penuh waktu berdasarkan golongan yakni dari Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500 hingga Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500.
Sedangkan gaji PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.