Bansos

Langkah Mudah Daftar Bansos Pemerintah 2025, PKH Hingga Sembako 

Setdaknya terdapat delapan program bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-CAKAPLAH
Ilustrasi dana Bansos PKH. Warga penerima manfaat menerima dana bansos dari petugas. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah mulai menyalurkan berbagai bantuan sosial atau bansos bagi massyarakat pra sejahtera mulai Januari 2025.  

Setdaknya terdapat delapan program bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat. 

Adapun kini pemerintah telah menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos melalui layanan berbasis online yang dapat diakses langsung dari ponsel.

Masyarakat dapat memanfaatkan pendaftaran bansos secara digital pada tahun 2025. Hal ini menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan oleh masyarakat.

Dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk terdaftar dalam program yang ditujukan bagi mereka yang membutuhkan dukungan.

Sistem ini tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga dirancang untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.

 

Cara mendaftar Bansos 2025

Dikutip dari Antara, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari pemerintah, wajib terdaftar sebagai penerima dalam DTKS.

Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, untuk dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Data yang tidak valid atau tidak diperbarui dapat menyebabkan masyarakat kehilangan haknya atas bantuan sosial. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan proaktif untuk memeriksa data pribadi mereka melalui aplikasi Cek Bansos atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan DTKS melalui HP:

1. Unduh aplikasi cek bansos

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store. Unduh dan pasang aplikasi tersebut di perangkat Anda.

2. Registrasi akun

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved