Nasional Terkini
Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Alami Perubahan
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2025 atau Januari-Maret 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2025 atau Januari-Maret 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap, alias tidak mengalami perubahan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan, mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik kuartal I-2025 pun ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Namun diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2025 adalah tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV tahun 2024," ungkap Jisman dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Adapun tarif listrik non-subsidi yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025 sebagai berikut:
Baca juga: Tiga Tiang Listrik di Lasiolat Belu Roboh, Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Sabuk Merah Terganggu
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74
- Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74
- Golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 996,74
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
- Golongan layanan khusus L/TR, TM, TT, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.644,52 per kWh
Diskon tarif listrik 50 persen
Pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN yang menyasar 81,42 juta pelanggan.
Baca juga: Siap-siap,Mulai Tahun 2025, Pengajuan KUR Bakal Dicek Riwayat Bayar Listrik, BPJS hingga Perpajakan
Pemberian diskon itu sebagai bagian dari paket insentif di bidang ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan diskon tarif listrik ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon ini berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN.
Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025), dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," pungkas Jisman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-meteran-listrik.jpg)