Berita Nasional

MKD Panggil Rieke Diah Pitaloka, PDIP: Seharusnya Melindungi Dewan Berbicara, Bukan Mengekang

PDI Perjuangan mengeritik langkah Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI yang memanggil politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka. 

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (kiri) dan Tim Reformasi Hukum Nasional Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mengeritik langkah Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI yang memanggil politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka dilaporkan melanggar kode etik usai menyuarakan penolakan terhadap penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, MKD DPR RI semetinya melindungi kebebasan anggota DPR dalam berpendapat, bukan mengekangnya. 

“Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya,” ujar Deddy Sitorus dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024). 

Ia berpandangan, pelaporan terhadap Rieke Diah Pitaloka dan juga respons yang diambil MKD terhadap laporan itu berpotensi menggerus sikap kritis para anggota dewan. 

Akibatnya, masyarakat pun akan kehilangan kepercayaan kepada DPR karena tidak menyuarakan aspirasinya.

“Ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat pengaduan masyarakat, maka lembaga DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” katanya.

Deddy Sitorus juga menyesalkan adanya pelaporan terhadap Rieke Diah Pitaloka dan juga respons MKD yang menindaklanjutinya. 

Menurut Deddy Sitorus, MKD seharusnya mempermasalahkan anggota yang tidak menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Yang seharusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang, maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," kata Deddy Sitorus. 

Baca juga: Provokasi Tolak PPN 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI

"Parlemen itu asal katanya parle, artinya berbicara. Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?” ujar dia melanjutkan.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Rieke diterima pada 20 Desember 2024.

“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Dalam surat pemanggilan yang dilihat Kompas.com, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

Meskipun demikian, Dek Gam belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai materi pelaporan maupun identitas pelapor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved