CPNS 2024

Siapkan Berkas! Menpan RB Rini Widyantini Sebut Kemungkinan Besar Seleksi CPNS 2025 Dibuka Lagi

Seleksi CPNS 2024 memasuki tahap akhir, Ini Info CPNS 2024, siapkan berkas! Menpan RB sebut kemungkinan besar Seleksi CPNS 2025 dibuka lagi

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Campuspedia
lustrasi PNS - Siapkan berkas, Menpan RB Rini Widyantini sebut kemungkinan besar Seleksi CPNS 2025 dibuka lagi 

Foto tersebut kemudian dipindai dan disimpan dalam format jpeg/jpg dengan ukuran paling besar 200 Kb. 

Baca juga: Ini Kriteria Pelamar Tidak Lolos Seleksi dapat Isi Formasi Kosong CPNS 2024 dan Aturannya

2. Scan Swafoto ukuran maksimal 200 Kb 

Selain pas foto, peserta CPNS 2024 juga wajib mengunggah dokumen swafoto (selfie). Berbeda dengan pas foto, swafoto adalah foto selfie yang diambil menggunakan perangkat kamera oleh diri sendiri.

Swafoto bisa diambil dengan latar belakang bebas, close up dalam format portrait, dan menampilkan muka yang jelas serta menghadap ke kamera.

 File tersebut kemudian disimpan dalam bentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

3. Scan KTP ukuran maksimal 200 Kb

Selanjutnya, pelamar akan diminta untuk mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat melakukan pendaftaran akun SSCASN.

Dokumen KTP yang diunggah harus bertipe jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Data di dalam KTP yang juga dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2024 adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta tempat dan tanggal lahir. 

4. Scan Ijazah dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb 

Dokumen keempat yang harus dipersiapkan saat mendaftar CPNS 2024 adalah ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR).

Data ijazah dan dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan kualifikasi pendidikan, nilai, nomor, tanggal terbit, dan tahun lulus.

Seluruh berkas tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb. 

5. Scan Transkrip Nilai berukuran maksimal 500 Kb 

Pada seleksi CPNS 2024, pelamar wajib mengunggah transkrip nilai untuk membuktikan indeks prestasi kumulatif (IPK).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved