Kabar Artis

Mahfud MD Kesal, Kritiki Hukuman Harvey Moeis, Cuma Divonis 6,5 Tahun dan Bayar Rp 211 M

Mahfud MD jengkel lantaran suami Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan mengembalikan uang negara hanay Rp 211 miliar dari total

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Kolase - Mahfud MD dan Harvey Moeis. 

POS-KUPANG.COM - Politikus Mahfud MD kesal atas hukuman hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

Mahfud MD jengkel lantaran suami Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan mengembalikan uang negara hanay Rp 211 miliar dari total kerugian Rp 300 triliun.

Ia pun menyindiri hukuman Harvey Moeis di media sosial.

Seperti diketahui, baru-baru ini akademikus, hakim, dan politikus Mahfud MD meluapkan kekecewaanya.

Ia mengaku kecewa lantaran terdakwa korupsi, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Padahal, Harvey diketahui merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Kekecewaan Mahfud MD itu terlontar di akun Instagramnya @mohmahfudmd pada (26/12/2024).

Baca juga: Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Ngaku Sang Ibu Pernah Tawarkan Dirinya ke om-om

Lewat media sosialnya itu, Mahfud MD menanyakan di mana letak keadilan di Indonesia.

"DI MANA KEADILAN," tulisnya.

Menurutnya, keadilan sudah dicederai usai hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa korupsi, Harvey Moeis.

Padahal, Harvey telah didakwa secara konkret merugikan negara.

Tak main-main, suami Sandra Dewi itu juga disebut sudah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”."

"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun."

"Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar," tulisnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved