Kabar Artis

Mahfud MD Kesal, Kritiki Hukuman Harvey Moeis, Cuma Divonis 6,5 Tahun dan Bayar Rp 211 M

Mahfud MD jengkel lantaran suami Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan mengembalikan uang negara hanay Rp 211 miliar dari total

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Kolase - Mahfud MD dan Harvey Moeis. 

 Ia pun mempertanyakan pertimbangan hakim yang menghukum Harvey dengan hukuman ringan.

"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara."

"Bagaimana ini?" tulisnya.

Tak hanya di Instagram, Mahfud MD juga meluapkan kekesalannya di media sosial X (Twitter).

Dalam cuitannya, Mahfud menilai hukuman itu tak logis dan mencederai rasa keadilan.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar," tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun, Kamis (26/12/2024).

"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?," kata Mahfud.

Cuitan Mahfud MD itu pun menuai reaksi dari publik.

"Betuuul suarakan terus prof..," tulis akun @sit***.

"Hanya anda orng yang benar benar berani menegakkan keadilan di negeri ini proff," tambah akun @gol***.

"Miris sekali prof @mohmahfudmd , dimana rasa keadilannya?" timpal akun @jus***.

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved