Bansos

Daftar Penerima Bansos via Online di cekbansos.kemensos.go.id

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Desember 2024.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

PT Pos Indonesia menyediakan tiga metode penyaluran bantuan: 

1. Pengambilan langsung di kantor pos 

2. Penyaluran melalui komunitas untuk wilayah terpencil atau daerah 3T 

3. Penyaluran langsung ke rumah KPM, khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas

Dilansir dari Antara, Sabtu (14/12/2024), berikut cara cek NIK KTP penerima bansos PKH: 

Cara cek NIK KTP penerima bansos PKH secara online:
Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan nama wilayah, mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
Ketikkan nama penerima manfaat sesuai KTP
Masukan kode verifikasi berupa empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode
Klik “Cari Data” untuk melihat apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima PKH
Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan status penerima hingga jenis bansos yang akan diterima. 
 
Cara cek NIK KTP penerima bansos PKH lewat aplikasi: 
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store dan App Store
Login atau masuk menggunakan username dan password
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data lengkap
Klik menu “Cek Bansos
Masukkan data wilayah atau penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP Isi kode verifikasi captcha
Klik “Cari Data” Tunggu beberapa saat sampai hasil pencocokan data dengan daftar penerima manfaat muncul. 
 
Berapa besaran bansos PKH 2024? 
Pemerintah mencairkan bansos PKH sesuai kategori dan usia penerima, mulai dari pelajar hingga ibu hamil.

Berikut rincian besaran bansos PKH yang cair pada Desember 2024:

Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan
Anak usia 0-6 bulan: Rp 750.000 per tiga bulan
Pelajar sekolah dasar atau sederajat: Rp 225.000 per tahap
Pelajar SMP atau sederajat: Rp 375.000 per tahap
Pelajar SMA atau sederajat: Rp 500.000 per tahap
Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas: dialokasikan menerima Rp 600.000 per tahap.
 
Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved