CPNS 2024
Seleksi CPNS 2024 Dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB, Kapan Pengumuman Kelulusannya? Cek Jadwal
Seleksi CPNS 2024 Dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB, Kapan Pengumuman Kelulusannya? Cek Jadwal di sini
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 saat sedang dalam tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB.
Lalu Kapan Pengumuman Kelulusannya? Berikut Jadwalnya.
Sesuai Pengumuman BKN, proses integrasi nilai akan dilakukan mulai 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 202
Dan, Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 akan dilakukan 5 hingga 12 Januari 2025.
Berikut Jadwal lengkap hasil CPNS 2024 yang dikutip dari Pengumuman 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024:
Baca juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan dan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup/ DRH NIP CPNS 2024
Pelaksanaan SKB: 9-20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawaban atas Sanggahan: 13-19 Januari 2025
Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Setelah pengumuman, peserta yang merasa ada ketidaksesuaian atau kesalahan dalam hasil yang diumumkan dapat mengajukan sanggahan dalam periode yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil akhir seleksi CPNS 2024.
Ketentuan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024
Aturan mengenai hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Foto: Pexels.com
Ketentuan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Bobot nilai SKD adalah 40 persen, sementara SKB memiliki bobot lebih besar, yaitu 60 % .
Jika terdapat peserta dengan skor akhir yang sama, pemeringkatan dilakukan berdasarkan nilai kumulatif SKD tertinggi. Jika masih sama, akan dilihat dari urutan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: Resmi dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 Bakal Ikut Optimalisasi Pengisian Formasi Kosong
Jika skor tersebut tetap sama, penilaian akan mempertimbangkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan perguruan tinggi atau nilai rata-rata ijazah bagi lulusan SMA/sederajat.
Jika masih imbang, faktor penentu terakhir adalah usia peserta yang tertua. Apabila kebutuhan formasi belum terpenuhi, formasi umum dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan kriteria yang sesuai, begitu pula sebaliknya.
Ketentuan ini diputuskan untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan transparan bagi seluruh peserta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.